peraturan ini mengatur mengenai Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Sampang Tahun 2022. meliputi: ketentuan umum; tujuan dan sasaran; ketentuan penghapusan denda sanksi administrasi PBB P2
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat