peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. meliputi: 1. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat baru; Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A mengenai tugas dan fungsi tim pertimbangan; 3. Pasal 13 ayat (4) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat