Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 52 Tahun 2022

PEDOMAN PELAKSANAAN PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi di Kabupaten Sampang. Wilayah Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Kabupaten Sampang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari a. BAB I KETENTUAN UMUM; b. BAB II TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENGGUNA JASA DAN PENYEDIA JASA; c. BAB III PENJAMINAN DAN PENGENDALIAN MUTU; -7- Sekda Asisten PKR Asisten EKBANG Kabag Hukum Ka.Bag. Adm.Pemb Ka.Subag PUU d. BAB IV BENTUK LAPORAN; e. BAB V DOKUMEN RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK); f. BAB VI PROGRAM MUTU KONSULTASI KONSTRUKSI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 52 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
20 April 2022
Tanggal Pengundangan
20 April 2022
Tanggal Berlaku
20 April 2022
Sumber
BD Kab. Sampang Tahun 2022 No. 52
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 214 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan