peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi di Kabupaten Sampang. Wilayah Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Kabupaten Sampang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari a. BAB I KETENTUAN UMUM; b. BAB II TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENGGUNA JASA DAN PENYEDIA JASA; c. BAB III PENJAMINAN DAN PENGENDALIAN MUTU; -7- Sekda Asisten PKR Asisten EKBANG Kabag Hukum Ka.Bag. Adm.Pemb Ka.Subag PUU d. BAB IV BENTUK LAPORAN; e. BAB V DOKUMEN RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK); f. BAB VI PROGRAM MUTU KONSULTASI KONSTRUKSI.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat