ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022
tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK)
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, terdapat beberapa
perubahan ketentuan mengenai penggunaan, besaran pagu
kegiatan dan rincian komponen kegiatan, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian kembali terhadap penganggaran
program/kegiatan pada Dinas Pendikan yang ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Pemetaan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan tanggal
28 Oktober 2021 yang dilakukan antara Kementerian
PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam
Negeri dan Kementerian Kesehatan telah disepakati pemetaan
ulang menu rincian kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan
Tahun Anggaran 2022 sehingga dalam pelaksanaannya perlu
dilakukan penyesuaian kembali terhadap penganggaran
program/kegiatan pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanaj Daerah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil,
terdapat beberapa perubahan ketentuan mengenai
penggunaan, besaran biaya dan rincian komponen kegiatan,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap
penganggaran program/kegiatan SKPD yang bersumber dari
DAK Nonfisik dimaksud, dengan melakukan Perubahan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022,
terdapat beberapa perubahan ketentuan mengenai
penggunaan, besaran biaya dan rincian komponen kegiatan,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap
penganggaran program/kegiatan SKPD yang bersumber dari
DAK Nonfisik dimaksud yang ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
e. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, terdapat beberapa perubahan ketentuan
mengenai penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap
penganggaran program/kegiatan SKPD yang bersumber dari
DBHCHT, dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanaja Daerah;
f. bahwa suhubungan dengan kedatangan pelaku perjalanan
internasional yang berasal dari Pekerja Migran Indonesia dari luar negeri, Pemerintah Daerah harus menyediakan
dukungan pendanaan untuk belanja Pemulangan Pekerja
Migran Indonesia sesuai ketentuan Surat Edaran Satuan
Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa
pandemi COVID 19, sehingga perlu mereformulasi dari
Belanja Tidak Terduga ke Program Kegiatan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang diatur dalam Peraturan
Kepala Daerah;
g. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, dalam hal anggaran belum tersedia atau
belum tercukupi maka penggunaan Belanja Tidak Terduga
atau pendanaan yang berasal dari penjadwalan ulang capaian
program dan kegiatan lainnya terlebih dahulu diformulasikan
dalam Perubahan DPA-SKPD yang membidangi dan akan
menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah;
h. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor
412.2/207/112.3/2022 dan Nomor 045.2/2277/102.1/ 2022
Perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan
Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Pada
APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, perlu
dilakukan penambahan pendapatan dan belanja daerah
dituangkan dalam Perubahan Perkada tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah;
i. bahwa memperhatikan capaian realisasi program/kegiatan
SKPD dan penyediaan kebutuhan belanja mendesak serta
belum tersedia atau tidak cukup tersedia anggarannya, perlu
dilakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam
jenis belanja yang sama dan antar rincian obyek belanja
dalam obyek belanja yang sama pada SKPD yang berkenaan;
j. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, huruf h dan huruf i sambil menunggu ditetapkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sampang tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sampang Nomor 55 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022.
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun
2021; Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021
- Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sampang Nomor 55 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar
Rp2.071.543.778.686,00 bertambah sebesar Rp1.034.276.043,00 sehingga menjadi
Rp2.072.578.054.729,00 dengan rincian
|