Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2O2l tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O22 (Benta Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2022 dan mendukung kelancaran
penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Harga Satuar Pokok Kegiatan (HSPK)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
l,embaran Negara Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undalg Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 442 1);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-2O25
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tarr.bahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587],
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96); 13. Peraturaa Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82);
14. Peratural Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 10 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201O Nomor 123, Tambahan [rmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi
Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
(t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6065);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O79 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
63221;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor 157);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019
Nomor 1O);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pokok-Pokok Pengelola Keuangan Daerah (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Talrtn 2O2l Nomor 1); 23. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2077 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017
Nomor 28);
24. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran
Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2018 Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisa Standar Biaya (ASB) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dal
Belanja Daerah Tahun Angg aran 2O22 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2O22 dan mendukung kelancaran penyelenggaraan
peningkatan pelaksanaan tu gas ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Analisa Standar Belanja (ASB) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2022.
1. Pasal l8 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tanbahan
kmbaran Negara Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20O4 tentang perbendaharaan
Negara (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 440O);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
1 1 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan l,embaran Negara Republik indonesia Nomor 5587],
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
567e|;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 I Tahun 20 10 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 201 7 tentang Sinkronisasi
Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6065);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan l,embaral Negara Republik Indonesia Nomor
6s221;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan (lrmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O07 Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019
Nomor 10);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pokok-Pokok Pengelola Keuangan Daerah (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor I Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2O2l (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2021 Nomor 1); 23. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017
Nomor 28);
24. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran
Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2018 Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ANALISA STANDAR BELANJA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Peaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l dan mendukung
kelancaran penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas;
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2O2l tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O21 Nomor 31);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 6 Tahun 2O21 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4367);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
42861;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor
5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan t€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 442 1) ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan l*mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-
2025 (I*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
aToo);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Repiblik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Talrun 2O16 Nomor 5679); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Keda Pemerintah, (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O4 Nomor 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O06 terrtang Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang l,aporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
l,aporart Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah Kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi l,aporan
Penyelenggara Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagran
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2O06 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 96);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2O 10 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tamba}.ar, Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2O2O Tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-I9\;
21. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 57);
22. Keputusan Presiden Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Vints Disea.se 2019
(covrD-19); 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
t42sl; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2Ol I tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor
541);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2O2l (Berifra Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 888);
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ll9 /PMK.O2 /2O2O tentarrg
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2O2l (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 9761;
27. Peraturan Direldur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-
3I/PB/2O16 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri yang dibebankan Pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
28. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867 /SJ
tanggal, 17 April 2Ol7 tentatg Implementasi Transaksi Non
Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan (trmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OO7 Nomor 1O);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19 Tahun
2073 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupa.ten Konawe
SeLatan Tahun 2O13-2033 (l.embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2013 Nomor 19);
31. Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupa.ten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2O16 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2018 Nomor 1);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok
Pengelola Keuangan Daera-h (Iembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 11); 33. Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun
2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021 (l*mbatatt
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 1); 34. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 2g Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2017 Nomor 28);
35. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 201g tentang
Sistem Transaksi Non Ttrnai Dalam penerimaan dan pengeluaran
Daerah Dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2018 Nomor 9);
36. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor 31 Tahun
2O2l tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Bupati
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2O2l tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2O21 (Berita. Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2021 Nomor 31).
BAB I KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Perubahan (SBU-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
b. bahwa berdasarkan Peraturar Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2l (Benta Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
c. bahwa dalam rangka terlib administrasi khususnya Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l dan mendukung kelancaran
penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Standar Biaya Umum Perubahan
(SBU-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O03 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4267); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-2O25
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, TambaJtan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tenlang Pemerintahan
Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5679);
72. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2OO4 tentang Rencana Kerja
Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 04, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aaOs);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-2O25
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, TambaJtan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tenlang Pemerintahan
Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5679);
72. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2OO4 tentang Rencana Kerja
Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 04, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aaOs);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O06 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pela_ksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang l,aporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggara
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 10 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Cororw
Virus Disea.se 2019 (COVID-L9I1'
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2076 Nomor 5411;25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ll9 /PMK.O2|2O2O tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2O2l (Br;rita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 976);
26. Peraturan Direlrtur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-
3l/PBl2Ol6 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri yang dibeban-kan Pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O Tahun 2007
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupa.ten Konawe Selatan (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe SeLatan Tahun 2OO7 Nomor 1O);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali
teralhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1O Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9
Nomor 10);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1l Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor I Tahun 2OO9 Tentang Pokok-Pokok Pengelola
Keuangan Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 1l);
30. Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Nomor I Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 1);
31. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2Ol7 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
SeLatan (Berita Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Tahun 2017
Nomor 28);
32. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Sistem Transaksi Non T\.rnai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran
Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2018 Nomor 9);
33. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 6l Tahun 2O2O tenterrg
Standar Biaya Umum (SBU) Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Arrygaran 2O2l
(Berita Daerah Kabupa.ten Konawe SeLatan Tahun 2O2O Nomor 6l).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR BIAYA UMUM
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
58
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Perubahan (HSPK-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 202O tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2l (Berita. Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
b. bahwa dalam rangka terlib administrasi khususnya Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021 dan mendukung kelancaran
penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Perubahan
(HSPK-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 terrtang Sistem perencanaan
Pembangunan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahal Daerah
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-2O25
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
I 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan [.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja
Pemerintah, (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 04, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
44Os); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 137, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
as7s);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunal dan Penerapan Standar Pelaya-nan Minimal (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO8 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OOZ tentartg La.poran
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada pemerintah, L,aporan
Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggara
Pemerintah Daerah Kepa.da Masyara}at (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 19, Tambahan Icmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 21693);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerin tah Daeruh
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO6 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 96);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2O1O tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Talrun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
63221;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2020 Tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disea.se 2OI9 (COVID-19);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2Ol3 tentang
Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O tahun 2Ol5 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2Ol8
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O
tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157); 24. Peraturan Menteri pslam Negeri Nomor 14 Tahun 2O16 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor llglPMK.O2/ 2O2O tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2O21 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 976); 26. Peraturan Direlrtur Jenderal perbendaharaan Nomor per_
31/PB/2O16 tentang Tata Cara pembayaran penghasilan pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri yang dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor lO Tahun 20O7
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe SeLatan (Lrmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2@7 Nomor 1O);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2O16
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1O Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (kmbaran Daerah Kabupa.ten Konawe Sel,atan Tahun 2019
Nomor lO);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor l1 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe
Selatan Nomor I Tahun 2OO9 Tentang Pokok-Pokok Pengelola
Keuangan Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 11);
30. Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Nomor I Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 1);
31. Peraturan Bupa.ti Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2Ol7 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017
Nomor 28);
32. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Sistem Transaksi Non Tunai Dalarn pslgrimaan dan Pengeluaran
Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan {Berita Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Tahun
2018 Nomor 9);
33. Peraturan Bupati Konawe SeLatan Nomor 59 Tahun 2O2O tentang
Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O Nomor 59).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisa Standar Biaya Perubahan (ASB-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2O2O tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O21 (Benta, Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l dan mendukung kelancaran
penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Analisa Standar Belanja Perubahan (ASB-P)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(kmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
kmbaran Negara Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 726,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-2O25
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
1O. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
5679].;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja
Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
44O5); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4s7sl;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 tentang Iaporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, l,aporan
Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Ralcyat Daerah, Dan Informasi l,aporan Penyelenggara
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 19, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian
Unrsan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO6 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 96);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2OlO tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor L23, Tarlabehan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
63221:.
21. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2O Tentang Pembatasart
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Vinrs Disea.se 2Ol9 (COVID-19);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O73 tentang
Stafldart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Ta-hun 2O13 Nomor 1425);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
tahun 2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2O11 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor LI9|PMK.O2|2O2O terfiatg
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2O21 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 976); 26. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor per-31 / pB / 20 16
tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Pegawai pemerintah Non
Pegawai Negeri yang dibebankan Pada Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara;
27. Peratural Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O Tahun 2OO7
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahua 2OO7 Nomor lO);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (I,embaran Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Tahun
2O16 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Iembaran Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Tahun 2Ot9
Nomor 10);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2OO9 Tentang Pokok-Pokok Pengelola Keuangan
Daerah (lcmbaran Daerah Kabupaten Konawe Sel,atan Tahun 2O16
Nomor 11);
30. Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2O2l (l*m.benn Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2021 Nomor l);
31. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2Ol7 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017
Nomor 28);
32. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran
Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe SeLatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2018 Nomor 9);
33. Peraturan Bupa.ti Konawe Selatan Nomor 60 Tahun 2O2O tentang
Analisa Standar Belanja (ASB) Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l lBerita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O Nomor 6O).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ANALISA STANDAR BELANJA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa1 123 ayat
(l) Peraturn Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah. Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Keq'a Pemerintah
Daerah perluh menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 202l-2026
l. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Prorrinsi
Sulawesi Tenggara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lrmbaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 l);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l.embaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kefa
(kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 245,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6s73);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2Ol8 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
8e);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Ke{a Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 13 12)
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata cara Perencanaan, pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Keq'a Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1213);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7O Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
ll. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447]';
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2072 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2OO5-2O25 (kmbaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 4);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2Ol4-2O34
(lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2Ol8-2O23 (kmbaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2019 Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OO5-2O25 (l.embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2012 Nomor l0);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 1O);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak Dan Atau Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, maka
pemerintah daerah, benvenang mengatur dan mengurLls
sendiri urLlsan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayarran, pemberdayaarl, dan peran serta
masyarakat;
2. bahwa penyelenggaraan pengaturan sumber daya ternak
dan/atau bahan asal ternak bertujuan untuk menjaga
kelestarian dan kestabilan ternak, agff fungsi dan
manfaat serta produktivitas dapat tercapai secara optimal;
3. bahwa perkembangan dan pendataan jumlah populasi
ternak di Kabupaten Konawe Selatan memerlukan
pengaturan tentang kepemilikan dan mutasi ternak
dengan pengunaan kartu ternak;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pengaturan Lalu Lintas
Ternak daLrrl atau Bahan Asal Ternak.
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas da-ri
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Repubtik Indonesia Tahun L999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aa3$; 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang P4iak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tasrbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomorl6
Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (LembarErn Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 2L, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3lO2l;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
KabupatenlKota, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7371;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623l-; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036l.,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor
157);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERIZINAN LALU LINTAS TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK
BAB III JENIS TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK YANG DAPAT DIKELUARKAN, DIMASUKAN DAN MUTASI
BAB IV PROSEDUR PENGELUARAN, MUTASI DAN KELUAR MASUK DAERAH TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK
BAB V PERSYARATAN TERNAK DAN BAHAN ASAL TERNAK YANG DAPAT KELUAR,MASUK DAN MUTASI
BAB VI PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VII LARANGAN
BAB VIII PENGAWASAN LALU LINTAS DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK
BAB IX PENANGANAN HASIL TANGKAPAN / SITAAN / BARANG BUKTI
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI PETUGAS LALU LINTAS TERNAK
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa layanan pengadaan barang/jasa perlu diwujudkan
dengan mengedepankan etika dalam melakukan proses
pengadaan barang/jasa yang profesional, berintegritas
dan menjaga citra, martabat dan kehormatan institusi
yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
b. bahwa untuk mencapai hasil Pengadaan Barang/Jasa
pada Pemerintah Daerah yang berlandaskan prinsip
efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan
akuntabel perlu mengatur Kode Etik Pengadaan
Barang/Jasa sebagai pedoman dalam layanan pengadaan
barang/jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Kode Etik Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 3 1 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a150); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OlO tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO
Nomor 122, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 516a);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9al;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tartbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Taiaun 2OO4 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
l4l, Tambahan l,embaran Negara Republik Indoesia
Nomor aaa9l;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tarrrbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2OIO tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1O Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135); ll.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6aO2l;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indoesia Nomor 6322)
14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2OI8 tentang tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2Ol8 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2l Nomor 63);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor l57|,
16. Peraturan Kepala l.embaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2O2l tentang
Unit Keda Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 511);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (L,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2Ol8
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembar Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 1O); 18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 58 Tahun 2Ol9
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 58);
19. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 32 Tahun 2O2l
tentang Unit Keda Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2l Nomor 32).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP PENGADAAN BARANG/ JASA
BAB III KODE ETIK
BAB IV PENEGAKAN KODE ETIK
BAB V KOMITE ETIK
BAB VI SEKRETARIAT
BAB VII PENGADUAN
BAB VIII PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN
BAB IX SANKSI
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh
berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusian, serta
mendapat perlindunga:r dari kekerasan dan
diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak
diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari
Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha
melalui Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA);
c. bahwa Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA)
sebagaimana dimaksud huruf b perlu dijabarkan dan
direalisasikan melalui kegiatan-kegiatan yang meliputi
pengemb€rngan di bidang kesehatan anak, pendidikan
anak, perlindungan anak dan partisipasi anak serta
dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah Pengembangan
Kabupaten Layak Anak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi
Daerah Pengembangan Kabupaten layak Anak (KLA)
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 31a3 );
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42351,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20t4 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606 );
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2oo3 Nomor 24, Tambahan kmbaran
Negara Indonesia Nomor 4267l''
5. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OO7 tentang
PemberantasanTindakPidanaPerdaganganorang
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO7
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a72Ol; 6. undang-Undang Nomor 12 Tahun 2ort tentang
Pembentukan peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor s234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2olg tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4
tentang Pemerintah Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 201 1 tentang Pengembangan KabupatenlKota
t ayak Anak;
g.PeraturanMenteriDa]amNegeriNomor80Tahun2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036lr
sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanMenteri
Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2Ol8 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80Tahun2015tentangPembentukanProdukHukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2OL6 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(L,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 1O);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYUSUNAN RAD KLA
BAB IV PEMBIAYAAN
BAB V PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat