Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 45 Tahun 2021

Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BAB III KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 45
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan