ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 202O tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2l (Berita. Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
b. bahwa dalam rangka terlib administrasi khususnya Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021 dan mendukung kelancaran
penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Perubahan
(HSPK-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
- 1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 terrtang Sistem perencanaan
Pembangunan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahal Daerah
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-2O25
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
I 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan [.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja
Pemerintah, (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 04, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
44Os); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 137, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
as7s);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunal dan Penerapan Standar Pelaya-nan Minimal (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO8 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OOZ tentartg La.poran
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada pemerintah, L,aporan
Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggara
Pemerintah Daerah Kepa.da Masyara}at (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 19, Tambahan Icmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 21693);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerin tah Daeruh
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO6 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 96);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2O1O tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Talrun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
63221;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2020 Tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disea.se 2OI9 (COVID-19);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2Ol3 tentang
Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O tahun 2Ol5 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2Ol8
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O
tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157); 24. Peraturan Menteri pslam Negeri Nomor 14 Tahun 2O16 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor llglPMK.O2/ 2O2O tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2O21 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 976); 26. Peraturan Direlrtur Jenderal perbendaharaan Nomor per_
31/PB/2O16 tentang Tata Cara pembayaran penghasilan pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri yang dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor lO Tahun 20O7
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe SeLatan (Lrmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2@7 Nomor 1O);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2O16
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1O Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (kmbaran Daerah Kabupa.ten Konawe Sel,atan Tahun 2019
Nomor lO);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor l1 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe
Selatan Nomor I Tahun 2OO9 Tentang Pokok-Pokok Pengelola
Keuangan Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 11);
30. Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Nomor I Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 1);
31. Peraturan Bupa.ti Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2Ol7 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017
Nomor 28);
32. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Sistem Transaksi Non Tunai Dalarn pslgrimaan dan Pengeluaran
Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan {Berita Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Tahun
2018 Nomor 9);
33. Peraturan Bupati Konawe SeLatan Nomor 59 Tahun 2O2O tentang
Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O Nomor 59).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
|