Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 41 Tahun 2021

Harga Satuan Pokok Kegiatan Perubahan (HSPK-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BAB III KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Perubahan (HSPK-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 41
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan