Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2021

Pengaturan Lalu Lintas Ternak Dan Atau Bahan Asal Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PERIZINAN LALU LINTAS TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK BAB III JENIS TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK YANG DAPAT DIKELUARKAN, DIMASUKAN DAN MUTASI BAB IV PROSEDUR PENGELUARAN, MUTASI DAN KELUAR MASUK DAERAH TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK BAB V PERSYARATAN TERNAK DAN BAHAN ASAL TERNAK YANG DAPAT KELUAR,MASUK DAN MUTASI BAB VI PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF BAB VII LARANGAN BAB VIII PENGAWASAN LALU LINTAS DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK BAB IX PENANGANAN HASIL TANGKAPAN / SITAAN / BARANG BUKTI BAB X SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI PETUGAS LALU LINTAS TERNAK BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak Dan Atau Bahan Asal Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
13 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2021
Tanggal Berlaku
13 Desember 2021
Sumber
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 295 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan