ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2O2O tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O21 (Benta, Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l dan mendukung kelancaran
penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Analisa Standar Belanja Perubahan (ASB-P)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2021.
- 1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(kmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
kmbaran Negara Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 726,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-2O25
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
1O. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
5679].;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja
Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
44O5); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4s7sl;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 tentang Iaporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, l,aporan
Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Ralcyat Daerah, Dan Informasi l,aporan Penyelenggara
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 19, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian
Unrsan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO6 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 96);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2OlO tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor L23, Tarlabehan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
63221:.
21. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2O Tentang Pembatasart
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Vinrs Disea.se 2Ol9 (COVID-19);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O73 tentang
Stafldart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Ta-hun 2O13 Nomor 1425);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
tahun 2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2O11 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor LI9|PMK.O2|2O2O terfiatg
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2O21 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 976); 26. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor per-31 / pB / 20 16
tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Pegawai pemerintah Non
Pegawai Negeri yang dibebankan Pada Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara;
27. Peratural Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O Tahun 2OO7
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahua 2OO7 Nomor lO);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (I,embaran Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Tahun
2O16 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Iembaran Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Tahun 2Ot9
Nomor 10);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2OO9 Tentang Pokok-Pokok Pengelola Keuangan
Daerah (lcmbaran Daerah Kabupaten Konawe Sel,atan Tahun 2O16
Nomor 11);
30. Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2O2l (l*m.benn Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2021 Nomor l);
31. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2Ol7 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017
Nomor 28);
32. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran
Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe SeLatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2018 Nomor 9);
33. Peraturan Bupa.ti Konawe Selatan Nomor 60 Tahun 2O2O tentang
Analisa Standar Belanja (ASB) Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l lBerita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O Nomor 6O).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ANALISA STANDAR BELANJA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
|