PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan berdasarkan surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. S-20/PK/PK.5/2023 Tanggal 31 Maret 2023 tentang Konfirmasi atas Hasil Evaluasi pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD Tahun Anggaran 2023, Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor UND-8/PK/PK.S/2023 tentang Rapat Konfirmasi Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD terhadap pemenuhan Alokasi Belanja Bidang Pendidikan Kota Sungai Penuh, dalam hal ini hasil evaluasi DJPK Kota Sungai Penuh belum memenuhi 20% dari APBD, sedangkan dalam Evaluasi Provinsi Jambi Kota Sungai Penuh telah memenuhi 20% bidang Pendidikan dalam APBD, dalam hal ini terdapat penempatan belanja yang tidak termasuk dalam urusan bidang Pendidikan dalam sistem SIKD Kemenkeu, maka dalam hal ini harus disesuaikan ke bidang masing-masing, diantaramya penempatan belanja pegawai PPPK bidang Pendidikan dan bidang Kesehatan.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Organisasi, Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar Kelompok, Antar Jenis Antar Objek, Antar Rincian Objek, Antar Rician Objek dan/Sub Rincian Objek dalam Pasal 13 ayat (1) Pergersan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.28 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda No.7 Tahun 2022; Perwalkot Sungai Penuh 58 Tahun 2022; Perwalkot Sungai Penuh No.9 Tahun 2023
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh No.58 Tahun 2022 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh TA.2023. Perubahan pada pasal 2 mengubah penjabaran APBD Kota Sungai Penuh 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA FISIK PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2024 agar dapat disusun dengan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran, maka Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu membuat Analisis Standar Belanja Fisik Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Analisis Standar Belanja Fisik Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun 2024;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.65 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-5889 Tahun 2021; Perda No.2 Tahun 2023
Dalam peraturan walikota ini diatur mengenai analisis standart belanja fisik pada Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur penetapan Analisis Satndar Belanja Fisik, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup. Komponen ASB, penggunaan ASB serta pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Pengelolaan Aset Desa;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No.11 Tahun 2019; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2016; Permendagri No.44 Tahun 2016; Perwalkot Sungai Penuh No.9 Tahun 2020; Perwalkot Sungai Penuh No.13 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwalkot Sungai Penuh No.51 Tahun 2022.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang pengelolaan aset desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis aset desa, pengelolaan aset daerah, perencanaa dan pengadaan yang berpedoman pada Peraturan Walikota yang mengatur tentang pengadaan, penggunaan barang/jasa di desa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2023
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya pergeseran antar objek belanja dalam jenis yang sama, pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek yang sama, pegeseran antar sub rincian objek belanja dalam rincian objek belanja yang sama dan perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek belanja yang sama.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Organisasi, Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar Kelompok, Antar Jenis Antar Objek, Antar Rincian Objek, Antar Rician Objek dan/Sub Rincian Objek dalam Pasal 13 ayat (1) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023;
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.28 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.5 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.5 Tahun 2009; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No,12 Tahun 2019; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Pemendagri No.84 Tahun 2022; Perda No.7 Tahun 2022; Perwalkot Sungai Penuh No.58 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwalkot N.13 Tahun 2023
Dalam peraturan walikota Sungai Penuh diatur tentang perubahan ketiga atas peraturan walikota sungai penuh No.58 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pednapatan dan Belanja Daerah pada Kota Sungai Penuh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan mengacu
pada Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Provinsi;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Sungai Penuh Tahun 2021-2026 sebagaimana telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2021,
merupakan Dokumen Perencanaan Jangka
Menengah yang menjadi acuan untuk penyusunan
Program, Kegiatan, dan Sub kegiatan dalam Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun 2024;
UU No 25 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; PP No 39 Tahun 2006; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 19 Tahun 2022; PP No 18 Tahun 2020; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 59 Tahun 2021; Permendagri No 81 Tahun 2022; Permen PPN/Kepala Bappenas No 4 Tahun 2023; Perda Provinsi No 11 Tahun 2021; Pergub No 13 Tahun 2023; Perda Kota Sungai Penuh No 6 Tahun 2012; Perda Kota Sungai Penuh No 5 Tahun 2012; Perda No 10 Tahun 2016; Perda No 8 Tahun 2021.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024. Diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Ketentuan Perubahan RKPD serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (5),
Pasal 17 ayat (6), Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
tentang Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pe Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 109 Tahun 2012; Perda Kota Sungai Penuh No 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tanda Kawasan Tanpa Rokok, Penyediaan Tempat Khusu untuk Merokok, Bentuk, Ukuran dan Persyaratan Tanpa Dilarang Merokok, Iklan dan Promosi, Pengawasan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kinerja Perangkat Daerah
maupun Unit Kerja yang baik dan progresif serta tertib
administrasi perencanaan dan keuangan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu penetapan standar
harga satuan pokok kegiatan Pemerintah Kota Sungai
Penuh Tahun 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah
Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perpres 33 Tahun 2020; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 10 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur dalam Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024. Diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Walikota Sungai Penuh selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
b. bahwa untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam proses
penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, perlu
adanya tolak ukur Standar Satuan Harga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Satuan Harga Kota Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2024;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 33 Tahun 2020; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 108 Tahun 2016; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 10 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Walikota Sungai Penuh selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
b. bahwa untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam proses
penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, perlu
adanya tolak ukur Standar Biaya Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Biaya Umum Kota Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2024;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; Perpres 33 Tahun 2020; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 10 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Fungsi Standar Biaya Umum, Penetapan dan Perubahan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 22 Tahun 2023
PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN DAN PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAYJEN H. A. THALIB KOTA SUNGAI PENUH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A Thalib Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 64 PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 23 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perwali Kota Sungai Penuh No 33 Tahun 2021; Perwali Sungai Penuh No 37 Tahun 2021.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Struktur Anggaran Pada BLUD, Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis Anggaran serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat