Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh. Diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Remunerasi, Komponen Remunerasi, Pengelolaan Remunerasi, Pengurangan Insentif Jasa Pelayanan, Pembinaan dan Pengawasan serta Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat