PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2022
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD 2023 (30): 5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan
Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
- UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 9 Tahun 2021; Perda No 6 Tahun 2022; Perwali No 41 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No 31 Tahun 2022; Perwali No 39 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No 50 Tahun 2022.
- Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
- 5
|