STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KOTA SUNGAI PENUH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021,
pengawasanmerupakan upaya untuk
memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi
pelaku usaha;
b. bahwa untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan
standar pelaksanaan kegiatan usaha serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaksanaan perizinan berusaha di Kota Sungai Penuh, perlu menyusun
standar operasional prosedur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Sungai Penuh tentang Standar Operasional Prosedur
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga
Kerja Kota Sungai Penuh;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 96 Tahun 2012; PP No 71 Tahun 2019; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021; Permendagri No 138 Tahun 2017; Permendagri No 25 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Perda No 10 Tahun 2016;
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KOTA SUNGAI PENUH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Harga satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Harga Satuan
Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun 2022,
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 tahun 2021
tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota
Sungai Penuhtahun Anggaran 2022, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sungai
Penuh tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 19 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok
Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran
2022;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2017; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.19.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Harga satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2022
2
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2022
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengintegrasikan perspektif gender
dalam pembangunan daerah, perlu strategi dalam
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan
kegiatan pembangunan;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran
Responsif Gender;
UU No.7 Tahun 1984; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No.1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No.2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No. 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah No.7 Tahun 2021; Peraturan Walikota Kota Sungai Penuh No.22 Tahun 2014.
Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 46 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi yang diterapkan pada Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Akuntabilitas Instansi Pemerintah diLingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Setiap Pimpinan Instansi menetapkan kebijakan teknis evaluasi AKIP di Instansinya masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Presiden No.29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformaasi Birokrasi No.88 Tahun 2021.
Petunjuk Teknis Evaluasi Akuntabilitas Instansi Pemerintah diLingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, pelayanan publik secara optimal, peningkatan pemberdayaan potensi sumber daya daerah serta peningkatan daya saing daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, perlu memacu kreativitas daerah dengan melakukan inovasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, perlu ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Walikota sebagai dasar dan arah dalam penyelenggaraan inovasi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Inovasi Daerah;
UU No.14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2017; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ristek No. 3 dan No.36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.104 Tahun 2018.
Inovasi Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip, Pimpinan pencipta arsip bertanggung jawab menetapkan klasifikasi arsip berdasarkan Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan Arsip dengan Sarana Kode Klasifikasi dan Indeks Kaitan di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai
Penuh, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan
Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2022.
Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2013
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022, Kota Sungai Penuh mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Organisasi, Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar Kelompok, Antar Jenis, Antar Objek, Antar Rincian Objek, Antar Rincian Objek dan/Sub Rincian Objek, dalam Pasal 13 ayat (1) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 39.
Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 51 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 07 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang optimal dan terarah perlu direncanakan secara matang dan waktu yang memadai serta sumber pembiayaannya jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan Surat Menkeu No. S-380/MK.7/2010 tanggal 21 Mei 2010 tentang Penyampaian Alokasi dan Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan lnfrastruktur Pendidikan (DPPIP) Tahun 2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-376/MK.7/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD dan Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota TA 2010, pemerintah daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan memberitahukan pimpinan DPRD.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 171.1/PMK.07/2008; Perwali No. 06 Tahun 2010; Perwali No. 07 Tahun 2010.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 07 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2010.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuian kewenangan desa dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
UU No.25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016.
Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat