KEBIJAKAN AKUNTANSI
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD.2010/No. 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sungai Penuh.
- Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi yang diterapkan pada Pemerintah Kota Sungai Penuh
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2010.
|