Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 46 Tahun 2010

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi yang diterapkan pada Pemerintah Kota Sungai Penuh

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2010
Sumber
BD.2010/No. 46
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan