STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KOTA SUNGAI PENUH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD 2023 (44): 5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021,
pengawasanmerupakan upaya untuk
memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi
pelaku usaha;
b. bahwa untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan
standar pelaksanaan kegiatan usaha serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaksanaan perizinan berusaha di Kota Sungai Penuh, perlu menyusun
standar operasional prosedur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Sungai Penuh tentang Standar Operasional Prosedur
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga
Kerja Kota Sungai Penuh;
- UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 96 Tahun 2012; PP No 71 Tahun 2019; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021; Permendagri No 138 Tahun 2017; Permendagri No 25 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Perda No 10 Tahun 2016;
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KOTA SUNGAI PENUH
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- 5
|