PENJABARAN APBD - TA 2010 - PERUBAHAN
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD.2010/No. 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 07 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang optimal dan terarah perlu direncanakan secara matang dan waktu yang memadai serta sumber pembiayaannya jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan Surat Menkeu No. S-380/MK.7/2010 tanggal 21 Mei 2010 tentang Penyampaian Alokasi dan Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan lnfrastruktur Pendidikan (DPPIP) Tahun 2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-376/MK.7/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD dan Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota TA 2010, pemerintah daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan memberitahukan pimpinan DPRD.
- UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 171.1/PMK.07/2008; Perwali No. 06 Tahun 2010; Perwali No. 07 Tahun 2010.
- Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 07 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2010.
- 5 hlm.
|