PETUNJUK TEKNIS EVALUASI AKUNTABILITAS INSTANSI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Akuntabilitas Instansi Pemerintah diLingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Setiap Pimpinan Instansi menetapkan kebijakan teknis evaluasi AKIP di Instansinya masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
- UU No. 25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Presiden No.29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformaasi Birokrasi No.88 Tahun 2021.
- Petunjuk Teknis Evaluasi Akuntabilitas Instansi Pemerintah diLingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
- 3
|