Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH
NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Bidang Pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 62 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran
2017 perlu disesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2016 tentang
Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017
tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Bidang
Pendidikan Tahun 2017.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang
pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2017, ketentuan Lampiran III
dinyatakan apabila Peraturan Presiden Mengenai
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Alokasi DAK Tahun 2017 diterbitkan setelah
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan
maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi
DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan
Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 123 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendikbud No. 9 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai
Penuh Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
Mengubah Lampiran Ia dan II
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 19 Tahun 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PELAYANAN - PERIZINAN DAN NONPERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA - KOTA SUNGAI PENUH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL,
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan kabupaten/kota, Bupati/Walikota
memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan
Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah
kabupaten/kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota.
Dalam rangka kelancaran tugas pelayanan perizinan dan nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga
Kerja, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan pelayanan di bidang
Perizinan dan Nonperizinan.
Dalam meningkatkan iklim investasi dan iklim berusaha serta menjaga laju pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan di daerah, perlu adanya
peraturan pelayanan di bidang Perizinan dan Nonperizinan.
UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008;
Permenperin No. 41/M-IND/PER/6/2008; PermenPan dan RB No. 15 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No. 15 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016; Perwali No. 42 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Pelayanan di
Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh, meliputi: Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan di bidang perizinan dan nonperizinan; penyelenggaraan pelayanan; standar pelayanan publik, standar operasional prosedur dan maklumat pelayanan;
pengaduan; pembinaan teknis, pengawasan, monitoring dan evaluasi; dan
pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku: Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan di Bidang Perizinan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sungai Penuh sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2015; dan Keputusan Walikota Nomor 503/Kep.260/2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sungai Penuh; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm., Lampiran 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 18 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LINGKUNGAN PEMERINTAH
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi,
formasi dan penempatan Pegawai Negeri Sipil yang
sesuai dengan kompetensi yang diperlukan oleh
Pemerintah Kota Sungai Penuh, perlu diatur ketentuan
Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Lingkungan
Pemerintah Kota Sungai Penuh.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2003; Keputusan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010
Perwali ini mengatur mengenai Mutasi tugas dan penempatan PNS pada lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh, dari luar yang akan pindah tugas ke Pemerintah Kota Sungai Penuh, dan dari Pemerintah Kota Sungai Penuh yang akan pindah tugas ke luar Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Perwali ini mengatur pula mengenai Seleksi PNS yang akan pindah tugas ke Pemerintah Kota Sungai Penuh.
PNS yang memiliki kompetensi teknis/fungsional tertentu yang formasinya
sangat terbatas, secara prinsip tidak diperkenankan untuk pindah tugas
keluar Pemerintah Kota Sungai Penuh, kecuali bagi PNS yang mengikuti
suami/isteri yang bekerja di luar Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
PNS yang telah memperoleh surat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina
Kepegawaian sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini dinyatakan
berlaku sampai jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan untuk
memperoleh surat persetujuan tertulis selanjutnya wajib mengikuti tahapan
seleksi sesuai Peraturan Walikota ini.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota
Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Kepala Desa dan Pemberhentian Kepala Desa, maka perlu
Menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, meliputi Pelaksanaan; Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa; Pembiayaan.
Contoh Format Laporan, Surat Keputusan, berita acara dan admintrasi
kelengkapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa lainnya tercantum dalam
lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
40 hlm., Lampiran 64 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9
TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan
penghitungan rincian Anggaran Dana Desa
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun
2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, maka
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun
2017, perlu diubah.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; PMK No. 49/PMK.07/2016; PMK No. 50/PMK.07/2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016; Perwali No. 9 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai
Penuh Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (2);
Mengubah Lampiran.
4 hlm., Lampiran 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD)
KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional jo Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Kota Sungai Penuh Tahun
2005-2025, perlu menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2017.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah memuat
arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan
komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan
kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan
daerah yang berkesinambungan.
UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 32 Tahun 2017; Pergub No. 17 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2016; Perda No. 17 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Sungai Penuh Tahun 2018.
RKPD Tahun 2018 merupakan penjabaran arah pembangunan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025.
RKPD Tahun 2018 termuat dalam Lampiran I, antara lain terdiri atas: Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun 2016 dan Capaian
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah; Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan keuangan Daerah; Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2018; serta Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
7 hlm., Lampiran I s.d. III 714 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BERAS
BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
DI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2017
ABSTRAK:
Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah adalah merupakan tujuan
untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga
Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian
kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras
UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 7 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenko Bid Manusia dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2016; Kepgub No. 248/Kep.Gub/SETDA.PSDA-1.1/2017.
Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kota Sungai Penuh Tahun 2017, yang dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota
Sungai Penuh ditetapkan dengan Keputusan Walikota Sungai Penuh.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota Sungai Penuh ini,
sepanjang mengenai pelaksanaannya termasuk instrumen yang terkait
dengan belanja Subsidi Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan rendah, dapat mempedomani Pedoman Umum Subsidi
Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah yang diterbitkan oleh
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tahun 2017 atau akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota
Sungai Penuh.
7 hlm., Lampiran 17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PRIORITAS DAN PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Tahun 2017 dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, Pemerintah
Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Teknis Penggunaan
Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan desa,
karakteristik wilayah dan kearifan lokal desa, serta
keterbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan
pembangunan desa.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PMK No. 49/PMK.07/2016; PermendesPDTT No. 22 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PermendesPDTT No. 4 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Partisipasi Masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan dana desa untuk
program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan
masyarakat desa, diuraikan dalam Lampiran I.
Ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan dana desa dan tipologi
desa, diuraikan dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
10 hlm., Lampiran I dan II 22 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH
NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87
Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar, sesuai ketentuan Pasal 1 tentang
Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan
Liar dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
memerintahkan Inspektur Provinsi dan Inspektur
Kabupaten/Kota untuk melakukan Pengawasan
secara berkesinambungan untuk mencegah dan
menghapus pungli.
Dengan telah terbentuknya Tim Satgas
Pemberantasan Pungli Kota Sungai Penuh tanggal 24
Januari 2017 maka sesuai dengan poin 3 Surat
Menteri Dalam Negeri RI No.977/5065/SJ, tanggal 30
Desember 2016 bagi Pemerintah Daerah yang belum
menganggarkan kegiatan tersebut diatas agar
melakukan pergeseran anggaran dengan cara
mengubah Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
6 hlm., Lampiran I dan Lampiran II
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR TUNJANGAN OPERASIONAL PEMERINTAH DESA,
TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DAN
HONORARIUM/INSENTIF LAINNYA YANG SAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat 3
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai
Penuh tentang Standar Tunjangan Operasional Desa,
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan
Honorarium /Insentif Lainnya yang sah
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Standar Tunjangan Operasional Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Honorarium/Insentif Lainnya yang sah yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
5 hlm., Lampiran 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat