Perwali ini mengatur mengenai Mutasi tugas dan penempatan PNS pada lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh, dari luar yang akan pindah tugas ke Pemerintah Kota Sungai Penuh, dan dari Pemerintah Kota Sungai Penuh yang akan pindah tugas ke luar Pemerintah Kota Sungai Penuh. Perwali ini mengatur pula mengenai Seleksi PNS yang akan pindah tugas ke Pemerintah Kota Sungai Penuh. PNS yang memiliki kompetensi teknis/fungsional tertentu yang formasinya sangat terbatas, secara prinsip tidak diperkenankan untuk pindah tugas keluar Pemerintah Kota Sungai Penuh, kecuali bagi PNS yang mengikuti suami/isteri yang bekerja di luar Provinsi Jambi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat