Perwali ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Sungai Penuh Tahun 2018. RKPD Tahun 2018 merupakan penjabaran arah pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025. RKPD Tahun 2018 termuat dalam Lampiran I, antara lain terdiri atas: Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun 2016 dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah; Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan keuangan Daerah; Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2018; serta Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat