Perwali ini mengatur mengenai Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Partisipasi Masyarakat. Ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan dana desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, diuraikan dalam Lampiran I. Ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan dana desa dan tipologi desa, diuraikan dalam Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat