PENJABARAN Apbd - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2017 - perubahan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2017/No.12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH
NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87
Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar, sesuai ketentuan Pasal 1 tentang
Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan
Liar dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
memerintahkan Inspektur Provinsi dan Inspektur
Kabupaten/Kota untuk melakukan Pengawasan
secara berkesinambungan untuk mencegah dan
menghapus pungli.
Dengan telah terbentuknya Tim Satgas
Pemberantasan Pungli Kota Sungai Penuh tanggal 24
Januari 2017 maka sesuai dengan poin 3 Surat
Menteri Dalam Negeri RI No.977/5065/SJ, tanggal 30
Desember 2016 bagi Pemerintah Daerah yang belum
menganggarkan kegiatan tersebut diatas agar
melakukan pergeseran anggaran dengan cara
mengubah Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017.
- UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016
- Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
- 6 hlm., Lampiran I dan Lampiran II
|