PENJABARAN Apbd - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2017 - perubahan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2017/No.22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH
NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Bidang Pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 62 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran
2017 perlu disesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2016 tentang
Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017
tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Bidang
Pendidikan Tahun 2017.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang
pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2017, ketentuan Lampiran III
dinyatakan apabila Peraturan Presiden Mengenai
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Alokasi DAK Tahun 2017 diterbitkan setelah
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan
maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi
DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan
Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017.
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 123 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendikbud No. 9 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016
- Perwali ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai
Penuh Tahun Anggaran 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
- Mengubah Lampiran Ia dan II
- 4 hlm.
|