Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan
Meteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H.
A. Thalib Kota Sungai Penuh;
UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2008; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perwali Sungai Penuh No 33 Tahun 2021; Perwali Sungai Penuh No 37 Tahun 2021.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh. Diatur tentang Ketentuan Umum, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD, Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Anggaran BLUD serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan
Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2017
Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
5 hlm., Lampiran I dan II
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (5)
Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman
Jangka Pendek pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perwali Sungai Penuh No 33 Tahun 2021; Perwali Sungai Penuh No 37 Tahun 2021.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh, Diatur tentang Ketentuan Umum, Utang/Pinjaman serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 47
TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pendelegasian
kewenangan pelayanan di bidang perizinan dan non
perizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota
Sungai Penuh, di pandang perlu melakukan perubahan
terhadap Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 47
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan
Perikanan Kota Sungai Penuh
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permenpan No. 43/Permentan/OT.010/8/2016; Permen Kelautan dan Perikanan No. 26/PERMEN-KP/2016; Perda No. 10 tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf g
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwauntukmelaksanakanketentuan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan penjabaran
dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Provinsi;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana
program dan kegiatan prioritas daerah, sesuai ketentuan Pasal
343 ayat (1) PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, PengendaliandanEvaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara EvaluasiRancanganPeraturan
Daerah tentangRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah
danRencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah serta Tata
Cara PerubahanRencana Pembangunan JangkaPanjang
Daerah, maka perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota Sungai PenuhTahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Sungai Penuh tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023;
UU No 25 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 39 Tahun 2006; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP no 19 Tahun 2022; Perpres No 18 Tahun 2020; Perpres No 108 Tahun 2022; Perpres No 134 Tahun 2022; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 59 Tahun 2021; Permendagri No 81 Tahun 2022; Permen PPN/Kepala BPPN No 4 Tahun 2022; Keputusan Mendagri No 050-5889 Tahun 2021; Perda Provinsi No 11 Tahun 2021; Pergub No 11 Tahun 2022; Perda Kota Sungai Penuh No 5 Tahun 2012; Perda No 10 Tahun 2016; Perda No 8 Tahun 2021.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan penilaian risiko telah disusun Pedoman Teknis Identifikasi Risiko dan Analisis Risiko.
Dalam penilaian risiko memerlukan upaya untuk mengintegrasikan antar sub unsur pengendalian intern dan mengarahkan langkah-langkah konkrit sehingga lebih memudahkan dalam melaksanakan penilaian risiko.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman Penilaian Risiko pada tingkat:
1. strategis meliputi penilaian risiko pada aspek strategis yang menjadi tanggung jawab Walikota;
2. organisasional meliputi penilaian risiko organisasi yang bersifat manajerial yang menjadi tanggung jawab Eselon II dan Eselon III/eselon mandiri lainnya (entitas pelaporan); dan
3. Operasional yaitu penilaian risiko di tingkat kegiatan operasional.
Perwali ini mengatur pula mengenai sasaran dan tahapan penilaian risiko.
Pedoman tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
5 hlm., Lampiran 43 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 sebagai Dokumen Perencanaan
Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, perlu ditetapkan Rencana
Kerja Perangkat Daerah sebagai dokumen perencanaan
Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun
2017
tentang
Tata
Cara
Perencanaan,
PengendaliandanEvaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
EvaluasiRancanganPeraturan
Daerah
Pembangunan
JangkaPanjang
Daerah
tentangRencana
danRencana
Pembangunan JangkaMenengah Daerah serta Tata Cara
PerubahanRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah,
setelah ditetapkannya dokumen Rencana Kerja Pemerintah
Daerah maka seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib
menyusun rancangan akhir Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah untuk diverifikasi dan kemudian disahkan
denganPeraturan Walikota Sungai Penuh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Sungai Penuh tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun 2024;
UU No 25 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 39 Tahun 2022; PP No18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP No 19 Tahun 2022; Perpres No 18 Tahun 2020; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 59 Tahun 2021; Permendagri No 81 Tahun 2022; Permen PPN/ Kepala BPPN No 4 Tahun 2023; Perda Provinsi No 11 Tahun 2021; Pergub Jambi No 13 Tahun 2023; Perda Sungai Penuh No 6 Tahun 2012; Perda No 10 Tahun 2016; Perda No 8 Tahun 2021.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024. Diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Remunerasi Pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib
Kota Sungai Penuh;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 36 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perwali Sungai Penuh No 33 Tahun 2021; Perwali Sungai Penuh No 37 Tahun 2021; Permenkeu No 129 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh. Diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Remunerasi, Komponen Remunerasi, Pengelolaan Remunerasi, Pengurangan Insentif Jasa Pelayanan, Pembinaan dan Pengawasan serta Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH
NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun
Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sungai
Penuh tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran
2017
UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali No. 22 Tahun 2017
Perwali ini mengatur megenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai
Penuh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
Penjabaran Perubahan APBD dirinci lebih lanjut pada lampiran II, lampiran III dan lampiran IV Peraturan Walikota ini.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2017
Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh, meliputi: penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Hak keuangan berdasarkan Peraturan Walikota ini dapat dibayar terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2017.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat