PENJABARAN Apbd - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2017 - perubahan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2017/No.29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH
NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun
Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sungai
Penuh tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran
2017
- UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali No. 22 Tahun 2017
- Perwali ini mengatur megenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai
Penuh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
- Penjabaran Perubahan APBD dirinci lebih lanjut pada lampiran II, lampiran III dan lampiran IV Peraturan Walikota ini.
- 4 hlm.
|