KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN - KOTA SUNGAI PENUH - perubahan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2017/No.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 47
TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK: |
- Untuk memenuhi ketentuan pendelegasian
kewenangan pelayanan di bidang perizinan dan non
perizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota
Sungai Penuh, di pandang perlu melakukan perubahan
terhadap Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 47
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan
Perikanan Kota Sungai Penuh
- UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permenpan No. 43/Permentan/OT.010/8/2016; Permen Kelautan dan Perikanan No. 26/PERMEN-KP/2016; Perda No. 10 tahun 2016
- Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Sungai Penuh
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
- Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf g
- 4 hlm.
|