Perwali ini mengatur mengenai Pedoman Penilaian Risiko pada tingkat: 1. strategis meliputi penilaian risiko pada aspek strategis yang menjadi tanggung jawab Walikota; 2. organisasional meliputi penilaian risiko organisasi yang bersifat manajerial yang menjadi tanggung jawab Eselon II dan Eselon III/eselon mandiri lainnya (entitas pelaporan); dan 3. Operasional yaitu penilaian risiko di tingkat kegiatan operasional. Perwali ini mengatur pula mengenai sasaran dan tahapan penilaian risiko. Pedoman tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat