PEMBANGUNAN JEMBATAN MAHAKAM IV TA 2016-2017-PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN JAMAK
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD.2017/NO.52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Mahakam IV Tahun Anggaran 2016-2017
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pergub Kaltim No.4 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Mahakam IV Tahun Anggaran 2016-2017, kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRD memuat alokasi anggaran untuk Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Mahakam IV dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017. Ternyata sampai dengan akhir Tahun 2017 penganggaran belum tersedia sesuai kesepakatan tersebut, sehingga berakibat terhambatnya penyelesaian proyek yang dorencanakan selesai pada akhir 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan Keputusan DPRD Kaltim No.26 Tahun 2015 tentang Persetujuan Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Denga Pola Tahun Jamak, perlu menetapkan Pergub tentang perubahan sebagaimana dimaksud.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.60 Tahun 2008; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.07 Tahun 2011; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008 Perda Kaltim No.7 Tahun 2014; Pergub Kaltim No.36 Tahun 2011; Pergub Kaltim No.4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Pergub Kaltim No.4 Tahun 2016. Beberapa ketentuan yang berubah adalah pasal 4, 5 ayat (4) dan 6. Pada pasal-pasal tersebut diubah jangka waktu menjadi 2016-2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.4 Tahun 2016
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan Mengundangkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR KEPADA ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS MALOY BATUTA TRANS KALIMANTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizin an dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2007; UU No.39 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No.100 Tahun 2012; PP No.85 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2015; PERPRES No.33 Tahun 2010 sebagaiman elah diubah dengan PERPRES No.124 Tahun 2012; PERPRES No.44 Tahun 2016; KEPPRES No.5 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No.4 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No.15 Tahun 2105; PERGUB No.48 Tahun 2015.
Administrator diberi kewenangan dalam proses pelayanan administrasi, penandatanganan dokumen, penerbitan dokumen, bidang jenis perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaim ana tercantu m dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Administrator dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Program Beasiswa KALTIM Cemerlang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia, maka pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dipandang perlu untuk membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikan dalam bentuk pemberian beasiswa. Bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa Kaltim Cemerlang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, maka dipandang perlu membuat panduan baku tentang program beasiswa Kaltim Cemerlang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Panduan Program Beasiswa Kaltim Cemerlang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan jenis beasiswa dipandang perlu untuk mengubah Peraturan tersebut. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Panduan Progran Beasiswa Kaltim Cemerlang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No. 08 Tahun 2008; Perda KALTIM No. 03 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Panduan Program Beasiswa Kaltim Cemerlang Permerintah Provinsi kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, misi dan tujuan, kategori dan sasaran, jenis program, pengelola program, tim pengarah dan tim pelaksana, pengelolaan program dan mekanisme seleksi, penyaluran dana beasiswa, pembatalan, penghentian dan pengembalian beasiswa, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 7 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Perda Prov. Kaltim yang diubah adalah: Pasal 1, Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS Dl LlNGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinis Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Perjalanan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum diatur mengenai Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/ Tim Ahli DPRD, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunju k Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.71 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 29 Tahun 2016; PD Provinsi No.9 Tahun 2016; PERGUB No.5 Tahun 2018.
Perjalanan dinas dapat dilakukan oleh Pejabat/ PNS/Tenaga Ahli Gubernur dan Tenaga Ahli/ Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD, CPNS, Non PNS / Di luar PNS setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. Tenaga Ahli Gubernur dan Tenaga Ahli / Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD adalah Tenaga Ahli yang diangkat dari PNS dan Non PNS yang berasal dari Pakar dan Profesional di bidang tertentu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2020
APBD-PELAKSANAAN MENDAHULUI PENETAPAN PERUBAHAN APBD
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2020/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo RSUD Korpri dan UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Adanya kegiatan mendesak pada RSUD Dr.Kanujoso Djatiwibowo (BLUD), RSUD KORPRI dan UPTD Pengelolaan Prasarana Olah Raga karena adanya pengeluaran sangat mendesak yaitu pergeseran antar jenis belanja RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo (BLUD), RSUD KORPRI dan perubahan nomenklatur pada UPTD Pengelolaan Prasarana Olah Raga Provinsi Kalimantan Timur; Sesuai dengan Persetujuan Pimpinan DPRD Nomor 160/II.2-244/Set.DPRD hal Persetujuan Pelaksanaan
Anggaran Mendahului Penetapan P-APBD TA.2020 tanggal 28 Pebruari 2020.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tabun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No,13 Tahun
2006; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2019; Pergub Kalimantan Timur No.62 Tahun 2019.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada RSUD Dr.Kanujoso Djatiwibowo (BLUD), RSUD KORPRI dan UPTD Pengelolaan Prasarana Olah Raga Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan merupakan bagian karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945; Dalam rangka meningkatkan produksi pertanian pangan berkelanjutan untuk mencapai ketahanan pangan di Kalimantan Timur dibutuhkan penyediaan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kepada masyarkat; semakin meningkatnya jumlah penduduk, serta pertumbuhan ekonomi dan industri yang dapat mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan adanya payung hukum terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara berkelanjutan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; UU No.7 Tahun 1996; UU No.7 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; Perpres No.36 Tahun 2005.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Penetapan perlindungan merupakan bagian dari penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota. Proses dan tahapan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan melalui: a. sosialisasi kepada petani dan pemilik lahan; b. Invetarisasi petani yang bersedia lahannya ditetapkan sebagai lahan pertanian Pangan Berkelanjutan; c. Kesepakatan dan persetujuan dengan pemilik lahan dilakukan dengan pesetujuan dengan pemilik lahan dilakukan dengan penandatanganan perjanjian; d. Rapat Koordinasi di tingkat desa; e. Rapat Koordinasi di tingkat kecamatan; f. Rapat Koordinasi di tingkat kabupaten; dan g. Rapat Koordinasi di tingkat provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
35 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Mencabut :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas, perlu menyempurnakan Pergub Kalimantan Timur No.5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalimantan Timur No.8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.29 Tahun 2016; Perda Prov. Kalimantan Timur No.09 Tahun 2016; Pergub Kalimantan Timur No.2 Tahun 2019.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, meliputi :
a. Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
b. Perjalanan Dinas Luar Negeri; dan
c. Larangan Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Pergub Kalimantan Timur No.8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah perlu dilakukan perubahan atas Perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Perda No.08 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda No.01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur perlu untuk disempurnakan serta disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Provinsi Kalimantan Timur saat ini dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dengan ditetapkannya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terjadi perubahan status Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perubahan kedua Atas Perda Provinsi Kalimantan Timur No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 1956
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan Pasal 1 angka 7, 8, dan angka 38 yang mengalami perubahan, ketentuan Pasal 4 ayat (3) yang diubah, Ketentuan Pasal 7 huruf a yang diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (2) yang diubah, Ketentuan Pasal 27 angka 3 yang diubah, Ketentuan Pasal 42 ayat (3) yang diubah, Ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (4) yang diubah, Ketentuan Pasal 51 yang diubah, Ketentuan Pasal 53 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) yang diubah, Ketentuan Pasal 69 yang diubah, Ketentuan Pasal 85 ayat (1) dan ayat (4) yang diubah, serta Ketentuan Pasall00 ayat (2) dan ayat (4) yang diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Peraturan yang Diubah: Perda Nomor 08 Tahun 2014
Peraturan yang akan Diatur: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain pada Pasal 1 yang diatur dengan Peraturan Gubemur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang; Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Pengaturan tentang Pengelolaan Keuangan BLUD tela ditetapkan dengan Pergub Kaltim No.5 Tahun 2020, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan pergub tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Ketentuan yang berubah: Pasal 30 dihapus; Pasal 33 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah; Pasal 34 ayat (1) diubah; Pasal 36 ayat (2) diubah; Pasal 37 ayat (4), ayat (5), ayat (6) diubah; Pasal 38 ayat (1), ayat (2) diubah; Pasal 39 ayat (1) diubah; Pasal 41 ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.5 Tahun 2020
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat