Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Ketentuan yang berubah: Pasal 30 dihapus; Pasal 33 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah; Pasal 34 ayat (1) diubah; Pasal 36 ayat (2) diubah; Pasal 37 ayat (4), ayat (5), ayat (6) diubah; Pasal 38 ayat (1), ayat (2) diubah; Pasal 39 ayat (1) diubah; Pasal 41 ayat (2) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat