Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2020

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, meliputi: a. penyusunan, pengajuan, penetapan dan perubahan RBA; b. pelaksanaan anggaran dan penatausahaan keuangan; c. utang dan piutang; d. tata cara kerjasama dengan pihak lain; e. pengelolaan investasi; dan f. pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.5
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 38 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan