Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2020

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, meliputi: a. penyusunan, pengajuan, penetapan dan perubahan RBA; b. pelaksanaan anggaran dan penatausahaan keuangan; c. utang dan piutang; d. tata cara kerjasama dengan pihak lain; e. pengelolaan investasi; dan f. pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.5
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 928 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 38 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan