Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, meliputi: a. penyusunan, pengajuan, penetapan dan perubahan RBA; b. pelaksanaan anggaran dan penatausahaan keuangan; c. utang dan piutang; d. tata cara kerjasama dengan pihak lain; e. pengelolaan investasi; dan f. pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat