Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan Pasal 1 angka 7, 8, dan angka 38 yang mengalami perubahan, ketentuan Pasal 4 ayat (3) yang diubah, Ketentuan Pasal 7 huruf a yang diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (2) yang diubah, Ketentuan Pasal 27 angka 3 yang diubah, Ketentuan Pasal 42 ayat (3) yang diubah, Ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (4) yang diubah, Ketentuan Pasal 51 yang diubah, Ketentuan Pasal 53 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) yang diubah, Ketentuan Pasal 69 yang diubah, Ketentuan Pasal 85 ayat (1) dan ayat (4) yang diubah, serta Ketentuan Pasall00 ayat (2) dan ayat (4) yang diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat