APBD-PELAKSANAAN MENDAHULUI PENETAPAN PERUBAHAN APBD
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2020/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo RSUD Korpri dan UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Adanya kegiatan mendesak pada RSUD Dr.Kanujoso Djatiwibowo (BLUD), RSUD KORPRI dan UPTD Pengelolaan Prasarana Olah Raga karena adanya pengeluaran sangat mendesak yaitu pergeseran antar jenis belanja RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo (BLUD), RSUD KORPRI dan perubahan nomenklatur pada UPTD Pengelolaan Prasarana Olah Raga Provinsi Kalimantan Timur; Sesuai dengan Persetujuan Pimpinan DPRD Nomor 160/II.2-244/Set.DPRD hal Persetujuan Pelaksanaan
Anggaran Mendahului Penetapan P-APBD TA.2020 tanggal 28 Pebruari 2020.
- UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tabun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No,13 Tahun
2006; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2019; Pergub Kalimantan Timur No.62 Tahun 2019.
- Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada RSUD Dr.Kanujoso Djatiwibowo (BLUD), RSUD KORPRI dan UPTD Pengelolaan Prasarana Olah Raga Provinsi Kalimantan Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
- 4 hlm.
|