KURIKULUM-MUATAN LOKAL-SEKOLAH MENENGAH-SEKOLAH LUAR BIASA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2017/NO.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kurikulum Muatan Lokal pada Sekolah Menengah dan Sekolah Luar Biasa 01 Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Perda No. 16 Tahun 2016 Pasal 11 ayat (5) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan dalam upaya mengenalkan dan melestarikan lingkungan kehidupan dan budaya Kalimantan Timur kepada peserta didik di Sekolah Menengah dan Sekolah Luar Biasa diperlukan proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kurikulum Muatan Lokal pada Sekolah Menengah dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No. 25 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; Permendikbud No.69 Tahun 2013; Pemendikbud No.70 Tahun 2013; Mendikbud No.79 Tahun 2014; Mendikbud No.24 Tahun 2016; Perda Prov. Kaltim No. 16 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kurikulum Muatan Lokal pada Sekolah Menengah dan Sekolah Luar Biasa dengan menetapkan batasan istilah yang dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan dan prinsip, bentuk, pelaksanaan, penilaian dan monev muatan lokal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
Peraturan yang Akan Diatur: ujian sekolah mata pelajaran muatan lokal sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 4 diatur dengan ketentuan sendiri
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
UU No.23 Tahun 2014 Pasal 91 ayat (4) huruf a tentang Pemerintah Daerah, Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat mempunyai tugas dan wewenang menyelaraskan perencanaan pembangunan antar Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya. Untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah, perlu menyusun rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022. Maka perlu menetapkan Pergub tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PP No.17 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No.18 Tahun 2020; Perpres No.59 Tahun 2017; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2021; Perda No.2 Tahun 2019; Perda No.1 Tahun 2016; Permendagri No.17 Tahun 2021; Permendagri No.18 Tahun 2020; Permendagri No.100 Tahun 2020; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Kepmendagri No.050-3708 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022. RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 merupakan penjabaran dari arah tematik pembangunan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 periode ketiga dan disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan dan Program Strategis Nasional serta pedoman penyusunan RKPD yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b. prioritas pembangunan Daerah; dan
c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
561 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah salah satu upayanya dapat dilakukan melalui peningkatan investasi yang memanfaatkan potensi sumber daya alam daerah, melalui penciptaan iklim investasi yang memberikan keuntungan ekonomi bagi dunia usaha, diantaranya dengan cara memberikan kemudahan birokrasi perizinan melalui pelayanan yang dilakukan secara profesional, transparan, efisien dan efektif. Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), telah ditindaklanjuti dengan kebijakan Gubernur Kalimantan Timur dengan melimpahkan kewenangan dalam memproses dan menerbitkan perizinan dan non perizinan kepada Badan Perizinan dan Penanaman Modal yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sehingga Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus diganti perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus diganti. Dengan demikian maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permen PAN No. Per/20/M.PAN/04/2006; Kepmen PAN No. KEP/20/M.PAN/2/2004; Kepmen PAN No. 26 Tahun 2004; Kepmen PAN No. KEP/118/M.PAN/8/2004; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 09 Tahun 2008;
Pergub Kalimantan Timur No. 46 Tahun 2008; Pergub Kalimantan Timur No. 21 Tahun 2014; Pergub Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2015; Pergub Kalimantan Timur No. 17 Tahun 2015;
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Ruang Lingkup Perizinan; Penyelenggaraan PTSP; Standar, Prosedur, dan Kode Etik PTSP; Sistem dan Waktu Pelayanan PTSP; Pengaduan; Tim Teknis; Keterbukaan Informasi; Sumber Daya Manusia; Kepuasan Masyarakat; Kerja Sama; Pengawasan dan Pembinaan PTSP; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undangan Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelasanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; Perda Kaltim Nomor 13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.8 Tahun 2011; Perda Kaltim No.11 Tahun 2012.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan menurut: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; d. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2020
PROV. KALTIM-PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL-INSENTIF HARI RAYA-PEMBERIAN-PETUNJUK TEKNIS
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2020/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta sebagai bentuk stimulus dan kestabilan sosial
ekonomi dampak Covid-19. Insentif Hari Raya bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil telah dialokasikan dalam APBD Prov. Kaltim. Berdsarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Pergub tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Pemprov Kaltim
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda kaltim No.9 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Pemprov Kaltim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Insentif Hari Raya bagi Pegawai Non PNS yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada Perangkat Daerah yang bersangkutan diberikan insentif sebesar 1 (satu) bulan sesuai nilai kontrak tahun 2020. Pegawai Non PNS yang masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perangkat Daerah yang bersangkutan diberikan Insentif sebesar 50 %(lima puluh persen) dari nilai kontrak tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Aksi Inspiratif Warga Untuk Perubahan Dalam Pendampingan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan; Dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dilakukan penyusunan rencana pembangunan desa melalui penggalian gagasan yang dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat untuk menemukan potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa, serta permasalahan yang dihadapi; Untuk menampung gagasan dan aspirasi masyarakat desa diperlukan suatu wadah atau alat kerja yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat melalui aksi inspiratif warga untuk perubahan dalam pendampingan pembangunan desa; Sesuai ketentuan Permendagri No.114 Tahun 2014 Pasal 16 ayat (4) tentang Pedoman Pembangunan Desa, dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun rencana pembangunan jangka menengah desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa serta untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan optimalisasi tugas pendampingan desa diperlukan pengaturan mengenai aksi ispiratif warga untuk perubahan dalam pendampingan pembangunan desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Aksi Inspiratif Warga Untuk Perubahan Dalam Pendampingan Pembangunan Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendes PDTT No.3 tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang ketentuan Umum Pasal 1 Dan Pasal 2,Kelaksanaan Sigap Pasal 3 dan Pasal 4, Pelaporan,Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 5 dan Pasal 6, Pembiayaan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
30 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Bappeda menyusun Rancangan Akhir RKPD berdasarkan hasil Musrembang dan RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD, serta RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Reancangan Akhir Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) ditetapkan menjadi Rencana Kerja Permbangunan Daerah (RKPD) dengan Peraturan Gubernur. Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017 perlu menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembnaguna Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.21 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2008; PP No.2 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2014; Pergub No.55 Tahun 2010; Pergub No.21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017 dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
Peraturan yang diubah: Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017
201 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan. Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 5 Permen PAN RB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Pemda perlu menetapkan dan melaksanakan Manajemen Talenta ASN di Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Pergub tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 30 Tahun 2019; Permen PANRB No. 38 Tahun 2017; Permen PANRB No. 40 Tahun 2018; Permen PANRB No. 3 Tahun 2020; Permen PANRB No. 22 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernut ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, meliputi kelembagaan, penyelenggaraan, dan Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN; Kelembagaan Manajemen Talenta ASN yang dilaksanakan oleh Tim Manajemen Talenta Daerah yang terdiri atas Tim Pelaksana dan Tim Sekretariat; Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN meliputi akuisisi talenta, pengembangan talenta, retensi talenta, penempatan talenta, pemantauan dan evaluasi. Selain itu juga didukung infrastruktur; Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
15 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2017
TAta - cara - pengelolaan - dana - lumpsum - payment
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2017/NO.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lumpsum Payment
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Tambang Batubara antara Perusahaan Negara Tambnag Batubara dan Kontraktor Swasta, bahwa kontraktor diwajibkan secara Lumpsum Payment membayar atas pajak-pajak dan pungutan kepada Pemerintah Daerah. Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Lumpsum Payment, perlu diatur mengenai tata cara pembayaran dan penyetorannya.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Keppres No. 49 Tahun 1981; Perda No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tata cara pembayaran Lumpsum Payment .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan ketersediaan data dan berbagi pakai informasi geospasial antar-sektor dan antar-tingkat pemerintahan, diperlukan pengembangan jaringan informasi geospasial dalam rangka mewujudkan penggunaan satu basis data dan informasi geospasial yang sama dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam rangka mewujudkan terselenggaranya informasi geospasial yang tertata dengan baik dab dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional, diperlukan suatu Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No.16 Tahun 1997; UU No.11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 9 Tahun 2014; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 9 Tahun 2016; PERDA No. 7 Tahun 2014; Perka BIG No.2 Tahun 2012; Perka BIG No. 12 Tahun 2013; Perka BIG No. 30 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kalimantan Timur. untuk menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, maka perlu mewujudkan penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat