Dalam Peraturan Gubernut ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, meliputi kelembagaan, penyelenggaraan, dan Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN; Kelembagaan Manajemen Talenta ASN yang dilaksanakan oleh Tim Manajemen Talenta Daerah yang terdiri atas Tim Pelaksana dan Tim Sekretariat; Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN meliputi akuisisi talenta, pengembangan talenta, retensi talenta, penempatan talenta, pemantauan dan evaluasi. Selain itu juga didukung infrastruktur; Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat