TAta - cara - pengelolaan - dana - lumpsum - payment
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2017/NO.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lumpsum Payment
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Tambang Batubara antara Perusahaan Negara Tambnag Batubara dan Kontraktor Swasta, bahwa kontraktor diwajibkan secara Lumpsum Payment membayar atas pajak-pajak dan pungutan kepada Pemerintah Daerah. Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Lumpsum Payment, perlu diatur mengenai tata cara pembayaran dan penyetorannya.
- UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Keppres No. 49 Tahun 1981; Perda No. 9 Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tata cara pembayaran Lumpsum Payment .
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
- 6 hlm
|