Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 233 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Kompetensi Pemerintahan dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi; bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 20 18 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah , perlu dibentuk Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintah Dalarn Negeri (LSP-PDN) Provinsi Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Gubernur tentang Pembentukan Lembaga Peraturan Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UU No. 25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 106 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.11 Tahun 2018; PD No.9 Tahun 2016.
Untuk melaksanakan uji kompetensi, dibentuk LSP-PDN Provinsi Kalimantan Timur.Untuk mendukung pelaksanaan tugas LSP-PDN Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyediakan tempat operasional LSP-PDN beserta sarana dan prasarana Kesekretariatan LSP-PDN yang lokasinya di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 11 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur untuk Pemerintah Kabupaten/Kota
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN/ KOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti hasil pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017 oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 700/ 06-LHP/ IJ tanggal 17 Januari 2018, perlu menyempurnakan kembali Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten/ Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Dasar Hukum : UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PD No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PD No.8 Tahun 2014; PD No.9 Tahun 2016.
Alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi ke Kabupaten/ Kota dianggarkan setelah dikurangi insentif pemungutan sebesar 3% dari target Pajak Provinsi yang ditetapkan.Hasil Penerimaan Pajak Provinsi yang akan dibagi hasilkan pada Kabupaten/ Kota sebesar basil realisasi Pajak Provinsi yang sudah dikurangi dengan insentif pemungutan sebesar 3% (tiga persen).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN,PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan kepala daerah; bahwa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta dalam tertib penganggaran dan pengelolaan administrasi proses Belanja Bantuan keuangan kepada Kabupaten/ Kota, perlu dilakukan penyempu maan Peraturan Gubemur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PD No.13 Tahun 2008.
Peraturan Gubemur ini bertujuan untuk menjadi pedoman pelaksanaan dalam pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan agar langkah pemberian, pelaksanaan, monitoring dan pengawasan , pertanggu ngjawaban dan pelaporan Belanja Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota dapat berjalan tertib, terarah dan terencana dengan baik dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bersifat stimulan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan dan mengatasi kesenjangan fiskal antar daerah serta pemerataan pembangunan di Kabupaten/ Kota. Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/ Kota dilakukan melalui rekening kas umum daerah Kabupaten/ Kota dan harus masuk dalam APED Kabupaten/ Kota yang bersangkutan. Belanja Bantuan Keuangan yang merupakan utang Pemerintah Daerah kepada Kabupaten/ Kota berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun sebelumnya, disalurkan setelah dialokasikan pada dokumen pelaksanaan anggaran SKPKD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tenteng Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan jenis , merek, type dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dilakukan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor perlu melaksanakan ketentuan Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 20 18 atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 20 18 atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 20 18, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Pemberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Narna Kendaraan Bermotor Tahun 2018;
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.29 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.101 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.5 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.33 Tahun 2018; PD No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PD No.8 Tahun 2014; PD No.9 Tahun 2016; PERGUB No.7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 23 Tahun 2015; PERGUB No.8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No.24 Tahun 2015.
Dalam hal terdapat Kendaraan Bermotor dengan je nis, merk type dan nilai jual tahun pembuatan 2018 yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 beserta perubahannya, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengajukan permohonan penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kepada Menteri Dalam Negeri. Dalam hal Menteri Dalam Negeri belum menetapkan dalam jan gka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya permohonan sebagimana yang dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur dapat menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan Pembayaran Honorarium Kegiatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN HONORARIUM KEGIATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan daerah, perlu mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pemberian dan pembayaran honorarium kegiatan; bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pemberian Honorarium Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 20 14 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan dan Pernberian Honorarium Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi sehingga perlu disempurnakan dan ditetapkan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan Pembayaran Honorarium Kegiatan.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PD No.13 Tahun 2008; PD No.9 Tahun 2016
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan mendasarkan DPA SKPD / Unit Kerja atau DPPA SKPD/ Unit Kerja.Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat mengikutsertakan unsur dari luar SKPD/ Unit Kerja, Non PNS atau di luar PNS. Besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan berdasarkan standarisasi satuan harga yang telah ditetapkan oleh Gubernur atau berd asarkan Keputusan Gubernur yang ditetapkan tersendiri.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 91 ayat (4) huruf a tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai perwakilain pemerintah pusat mempunyai tugas dan wewenang menyelaraskan perencanaan pembangungan antar Daerah kabupaten/kota dan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya. Sehingga perlu menyusun rencana kerja pemerintah daerah tahun 2019. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Pergub tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan TImur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.2 Tahun 2015; Peermendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.22 Tahun 2018; Perda Kaltim No.15 Tahun 2008; Perda Kaltim No.2 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang rencana kerja Pemda Kaltim Tahun 2019, yang memuat: rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah dan rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1(satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 36 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Honorium dan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Honorium dan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 36 TAHUN 20 16 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM DAN BIAYA PERJALANAN DINAS KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 20 16 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur tidak sesuai lagi dikarenakan biaya operasional kegiatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim dibiayai melalui Dana Hibah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pedoman Pemberian Honorarium clan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.45 Tahun 2013; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2018; PD No. 8 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 20 16 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Biaya Perjalanan Dinas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur {Serita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 20 16 Nomor 38) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2018
KTP Elektronik-data kependudukan-nik-persyaratan-ruang lingkup-tata cara pemberian hak akses-pemanfaatan
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2018/NO.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Permendagri No.61 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (2) tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pemberian ijin hak akses data kependudukan kepada petugas pada instansi pelaksana dan lembaga pengguna tingkat provinsi didelegasikan kepada Gubernur. Untuk kelancaran pelaksanaan pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Provinsi Kalimantan Timur, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Di Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; PP No.37 Tahun 2007; Perpres No.26 Tahun 2009; Permendagri No.61 Tahun 2015; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Di Provinsi Kalimantan Timur. Diatur tentang lingkup pemanfaatan, cakupan pelayanan, tata cara pemberian hak akses, tata cara pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Provinsi Kalimantan Timur untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan; bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Perlindungan Konsu men melalui penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur di luar pengadilan/ non litigasi, perlu dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Provinsi Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat(6); UU No/25 Tahun 2956; UU No.8 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAG No.06/M-DAG/PER/II/2017; PD No.9 Tahun 2016.
Peraturan Gubemur ini dimaksudkan sebagai penyelenggaraan perlindungan konsumen. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan. Gubernur mengusulkan pembentukan BPSK di Kabupaten/ Kota kepada Pemerintah Pusat yang disertai kesanggupan penyediaan pendanaan. BPSK merupakan Lembaga Non Struktural. BPSK mempunyai tugas dan wewenang meliputi : melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa Konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; memberikan konsultasi Perlindungan Konsumen; melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan Konsumen; melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa Perlindungan Konsumen. menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsu men; dan tugas la innya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2016 belum mengatur tentang Biaya Operasional Penunjang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah jika berhalangan tetap, sehingga dipandang perlu menyempumakan Peraturan Gubemur tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Dasar Hukum No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.71 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.29 Tahun 2016; PD No.9 Tahun 2016; PERGUB No.44 Tahun 2016.
Penggunaan biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paJing tinggi sebesar 60°/o (enam puluh persen) oleh Kepala Daerah dan paling tinggi sebesar 40o/o (empat puluh persen) oleh Wakil Kepala Daerah. Jika Kepala Daerah berhalangan tetap, biaya penunjang operasional dapat dipergunakan oleh pejabat/wakil yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat digantikan, maka biaya penunjang operasional dapat dipergunakan oleh Kepala Daerah. Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, maka biaya operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dipergunakan oleh Pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat