Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda No. 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah Rp 20.000.000.000.000 (Dua Puluh Triliun Rupiah);
b. Belanja Daerah Rp 20.675.000.000.000 (Dua puluh Triliun Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah); dan
c. Pembiayaan Daerah Rp 675.000.000.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
2591 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023
WAWASAN KEBANGSAAN - PENDIDIKAN PANCASILA - PENYELENGGARAAN
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 9/2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
ABSTRAK:
Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup bangsa sehingga menjadi tanggungiawab negara untuk dilestarikan dalam
kehidupan bermasyarakat. Pendidikan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina
kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang
terdiri atas bermacam ragam suku, agama, ras, antargolongan, sosial, ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang berkarakter dan unggul berdasarkan Pancasila. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012, tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan perlu dasar pengaturan bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pasal 18 ayat (6), UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 10 Tahun 2022;
Permendagri No. 71 Tahun 2012;
Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
3. Peran Serta Masyarakat;
4. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Kerja Sama;
7. Pendanaan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah
ABSTRAK:
Bahasa dan Sastra Daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa, identitas, wujud eksternsi, serta manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudka cita cita bangsa. Arus globalisasi serta kemajuan teknologi informasi dan komunikasi mempengaruhi perilaku masyarakat saat ini terhadap penggunaan Bahasa dan Sastra Daerah. Dalam upaya melaksanakan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan bahwa penciptaan suasana kondusif untuk berbahasa daerah dilakukan melalui penyusunan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 24 Tahun 2009 dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023;
UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022;
UU No. 10 Tahun 2022;
PP No. 57 Tahun 2014;
Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Kemendikbudristek No. 42 Tahun 2018.
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Fungsi;
3. Pembinaan;
4. Perlindungan;
5. Strategi Kebijakan;
6. Sertifikasi dan Sistem Informasi;
7. Kerja Sama;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Peran Serta Masyarakat dan Pelaku;
10. Penghargaan;
11. Pembiayaan;
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 2 Tahun 2018;
UU No. 1 Tahun 2022;
UU No. 10 Tahun 2022;
PP No. 12 Tahun 2019;
Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Permendagri No. 84 Tahun 2022;
Perda Kaltim No. 6 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rp17.200.000.000.000 bertambah sejumlah Rp8.120.000.000.000 sehingga menjadi Rp25.320.000.000.000; Pendapatan Daerah semula sebesar Rp14.621.856.687.106 bertambah sebesar Rp4.076.801.844.661 sehingga menjadi Rp18.698.658.531.767; Pendapatan Daerah semula sebesar Rp14.621.856.687.106 bertambah sebesar Rp4.076.801.844.661 sehingga menjadi Rp18.698.658.531.767; Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b semula sebesar Rp6.562.497.042.000 bertambah sebesar Rp2.807.209.530.921 sehingga menjadi Rp9.369.706.572.921; Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c semula sebesar Rp13.858.680.000 bertambah sebesar Rp69.154.480.000 sehingga menjadi Rp83.013.160.000; Anggaran Belanja Daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp17.031.194.223.080 bertambah sebesar Rp4.618.315.000.000 sehingga menjadi Rp21.649.509.223.080; Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a semula sebesar Rp7.414.552.277.521 bertambah sebesar Rp1.573.553.498.205 sehingga menjadi Rp8.988.105.775.726; Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b semula sebesar Rp4.097.300.945.741 bertambah sebesar Rp1.616.828.771.295 sehingga menjadi Rp5.714.129.717.036; Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c semula sebesar Rp129.340.999.818 bertambah sebesar Rp252.360.152.500 sehingga menjadi Rp381.701.152.318; Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d semula sebesar Rp5.390.000.000.000 bertambah sebesar Rp1.175.572.578.000 sehingga menjadi Rp6.565.572.578.000; Anggaran Pembiayaan Daerah semula sebesar Rp2.409.337.535.974 bertambah sebesar Rp541.513.155.339 sehingga menjadi Rp2.950.850.691.313; Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a semula sebesar Rp2.578.143.312.894 bertambah sebesar Rp4.043.198.155.339 sehingga menjadi Rp6.621.341.468.233; Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b sebesar Rp168.805.776.920 bertambah sebesar Rp3.501.685.000.000 sehingga menjadi Rp3.670.490.776.920; Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/ (defisit) semula sebesar (Rp2.409.337.535.974) bertambah sebesar (Rp541.513.155.339) sehingga menjadi (Rp2.950.850.691.313).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
552 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang baik perlu didukung dengan sistem pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 1 Tahun 2022;
UU No. 10 Tahun 2022;
PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017;
PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2019;
PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 63 Tahun 2019;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 2 Tahun 2012;
PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020;
PP No. 12 Tahun 2019;
Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021;
Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Permendagri No. 79 Tahun 2018;
Permendagri No. 70 Tahun 2019;
Permendagri No. 90 Tahun 2019;
Permendagri No. 77 Tahun 2020.
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelolaan Keuangan Daerah (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; Pengguna Anggaran; Kuasa Pengguna Anggaran; PPTK SKPD; PPK SKPD; PPK Unit SKPD; Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; TAPD);
3. APBD (Umum; Struktur APBD; Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan Daerah; Surplus dan Defisit);
4. Penyusunan Rancangan APBD (KUA dan PPAS; RKA SKPD; Penyiapan Rancangan Perda tentang APBD);
5. Penetapan APBD (Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD; Persetujuan Rancangan Perda tentang APBD; Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Pergub tentang Penjabaran Rancangan APBD; Penetapan Perda tentang APBD dan Pergub tentang Penjabaran APBD);
6. Pelaksanaan Dan Penatausahaan (Umum; Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah; Penyiapan DPA SKPD; Anggaran Kas dan SPD; Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah; Pengelolaan BMD);
7. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD (Laporan Realisasi Semester Pertama APBD; Dasar Perubahan APBD; Perubahan KUA dan PPAS; Pergeseran Anggaran; Penggunaan SiLPA Tahun Sebelumnya Dalam Perubahan; Pendanaan Keadaan Darurat; Pendanaan Keadaan Luar Biasa; Penyusunan Perubahan APBD; Penetapan Perubahan APBD; Persetujuan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD; Evaluasi Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD);
8. Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah (Akuntansi Pemerintah Daerah; Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah);
9. Penyusunan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kekayaan Bersih Dan Utang Daerah (Pengelolaan Piutang Daerah; Pengelolaan Investasi Daerah; Pengelolaan BMD; Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah);
10. BLUD;
11. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
12. Informasi Keuangan Daerah;
13. Pembinaan Dan Pengawasan (Umum);
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2008,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
102 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 1 Tahun 2022;
UU No. 10 Tahun 2022;
PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 10 Tahun 2011;
PP No. 12 Tahun 2017 sebagaimana telah dicabut dengan PP No. 79 Tahun 2005;
Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Permendagri No. 64 Tahun 2013;
Perda Kaltim No. 13 Tahun 2008;
Perda Kaltim No. 9 Tahun 2022;
Perda Kaltim No. 43 Tahun 2022;
Kepmendagri No. 900.1.15.1-3596 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan, yang memuat: (a.Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas dan; g. : Catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah); Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2021; Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf b per 31 Desember 2022; Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022; Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf e per 31 Desember 2022; Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022; Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf g Tahun Anggaran 2022 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas Akun laporan keuangan; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi Dan Pascatambang
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang perlu dicabut; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi Dan Pascatambang;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945;
UU No. 25 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Darurat No. 10 Tahun 1957;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 10 Tahun 2022;
PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;
Perda Kaltim No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kaltim No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2013;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2023
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peratuaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PERDA Prov. Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PERDA Prov. Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
PERDA Prov. Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
PERDA Prov. Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PERDA Prov. Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PERDA Prov. Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan otonomi daerah oleh perangkat daerah sebagai unsur pembantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 78 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Perda Prov. Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Kaltim yang diubah adalah: Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Perda ini mengubah Perda Prov. Kaltim No. 9 Tahun 2016. Selain itu, Perda ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas peraturan-peraturan berikut ini: Perda Prov. Kaltim No. 06 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 07 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 10 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 06 Tahun 2011; dan Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2012.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang WIlayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023- 2042
ABSTRAK:
Penataan Ruang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor agar tercapai kesejahteraan masyarakat. Perubahan kebijakan nasional dan daerah, serta dinamika pembangunan nasional dan daerah telah mempengaruhi Penataan Ruang Wilayah provinsi sehingga perlu peninjauan kembali dan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 (Perda Prov. Kaltim 1/2016). Berdasarkan hasil peninjauan kembali dan revisi, Perda Prov. Kaltim 1/2016 perlu diganti dengan Perda yang baru. Berdasarkan ketentuan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 32 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Kawasan Strategis Provinsi; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah; Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah; Kelembagaan; Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 serta Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
206 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN ELIMINASI MALARIA
ABSTRAK:
Malaria sebagai salah satu penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, berdampak kepada penurunan kualitas sumber daya manusia yang dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, bahkan berpengaruh terhadap ketahanan nasional sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara terpadu dan berkesinambungan. Untuk melaksanakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria, perlu disusun Pedoman Penyelenggaraan Eliminasi Malaria. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pedoman Penyelenggaraan Eliminasi Malaria.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 40 Tahun 1991; Permenkes No. 82 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenkes No. 41 Tahun 2018; Permenkes No. 22 Tahun 2022.
Ketentuan Umum; Strategi dan Kegiatan Eliminasi Malaria; Tim Eliminasi Malaria; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
21 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat