Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan, yang memuat: (a.Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas dan; g. : Catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah); Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2021; Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf b per 31 Desember 2022; Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022; Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf e per 31 Desember 2022; Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022; Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf g Tahun Anggaran 2022 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas Akun laporan keuangan; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat