Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2023

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan, yang memuat: (a.Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas dan; g. : Catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah); Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2021; Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf b per 31 Desember 2022; Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022; Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf e per 31 Desember 2022; Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022; Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf g Tahun Anggaran 2022 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas Akun laporan keuangan; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2023
Sumber
LD 5/2023
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan