Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi Dan Pascatambang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi Dan Pascatambang
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2023
Sumber
LD 3/2023
Subjek
REKLAMASI, PENATAAN PESISIR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan