Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2023

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rp17.200.000.000.000 bertambah sejumlah Rp8.120.000.000.000 sehingga menjadi Rp25.320.000.000.000; Pendapatan Daerah semula sebesar Rp14.621.856.687.106 bertambah sebesar Rp4.076.801.844.661 sehingga menjadi Rp18.698.658.531.767; Pendapatan Daerah semula sebesar Rp14.621.856.687.106 bertambah sebesar Rp4.076.801.844.661 sehingga menjadi Rp18.698.658.531.767; Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b semula sebesar Rp6.562.497.042.000 bertambah sebesar Rp2.807.209.530.921 sehingga menjadi Rp9.369.706.572.921; Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c semula sebesar Rp13.858.680.000 bertambah sebesar Rp69.154.480.000 sehingga menjadi Rp83.013.160.000; Anggaran Belanja Daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp17.031.194.223.080 bertambah sebesar Rp4.618.315.000.000 sehingga menjadi Rp21.649.509.223.080; Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a semula sebesar Rp7.414.552.277.521 bertambah sebesar Rp1.573.553.498.205 sehingga menjadi Rp8.988.105.775.726; Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b semula sebesar Rp4.097.300.945.741 bertambah sebesar Rp1.616.828.771.295 sehingga menjadi Rp5.714.129.717.036; Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c semula sebesar Rp129.340.999.818 bertambah sebesar Rp252.360.152.500 sehingga menjadi Rp381.701.152.318; Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d semula sebesar Rp5.390.000.000.000 bertambah sebesar Rp1.175.572.578.000 sehingga menjadi Rp6.565.572.578.000; Anggaran Pembiayaan Daerah semula sebesar Rp2.409.337.535.974 bertambah sebesar Rp541.513.155.339 sehingga menjadi Rp2.950.850.691.313; Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a semula sebesar Rp2.578.143.312.894 bertambah sebesar Rp4.043.198.155.339 sehingga menjadi Rp6.621.341.468.233; Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b sebesar Rp168.805.776.920 bertambah sebesar Rp3.501.685.000.000 sehingga menjadi Rp3.670.490.776.920; Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/ (defisit) semula sebesar (Rp2.409.337.535.974) bertambah sebesar (Rp541.513.155.339) sehingga menjadi (Rp2.950.850.691.313).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2023
Sumber
LD 7/2023
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan