Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM
PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011; Permen PPPA No. 4 Tahun 2014; Permen PPPA No. 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen PPPA No. 7 Tahun 2018; Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 6, Judul BAB IV, Pasal 7, BAB IV Bagian Kedua, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, BAB V Bagian Kesatu, Pasal 13, dan Pasal 14. Selain itu terdapat ketentuan yang dihapus yaitu sebagai berikut: Pasal 11, Judul BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI, dan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024
ketenteraman - ketertiban umum - Pelindungan masyarakat - penyelenggaraan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024/4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tenteram, dan tertib guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu upaya penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengatasi gangguan keamanan, gangguan ketenteraman, dan menjaga ketertiban umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan daerah provinsi sesuai kewenangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 16 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2018; Perpres No . 17 Tahun 2018; Permendagri No. 44 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubh dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permendagri No. 3 Tahun 2019; Permendagri No. 26 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2021.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Ketenteramanan Masyarakat dan Ketertiban Umum; 3. Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; 4. Sistem Informasi; 5. Penguatan Kelembagaan Satpol PP Provinsi; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Penghargaan; 8. Pembinaan; 9. Pelaporan; 10. Pendanaan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024.
39 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2024
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2000 Tentang Pembentukan
Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (PERSERODA)
PERUSDA - PERTAMBANGAN - PERUBAHAN BENTUK - PT PERTAMBANGAN BARA KALTIM SEJAHTERA - perseroda
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024/3, TLD No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAN DAERAH PERTAMBANGAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR MENJADI PT PERTAMBANGAN BARA KALTIM SEJAHTERA (PERSERODA)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda).
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; UU No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk; 3. Tempat dan Kedudukan; 4. Bidang dan Jenis Usaha; 5. Jangka Waktu Berdiri; 6. Modal; 7. Pembubaran; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2024
PERUSDA MELATI BHAKTI SATYA - PERUBAHAN BENTUK - pt KALTIM MELATI BHAKTI SATYA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024/2, TLD No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAAN DAERAH MELATI BHAKTI SATYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR MENJADI PT KALTIM MELATI BHAKTI SATYA (PERSERODA)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur yang yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah
Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018
1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk; 3. Tempat dan Kedudukan; 4. Bidang dan Jenis Usaha; 5. Jangka Waktu Berdiri; 6. Modal; 7. Pembubaran ; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Propinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber Penerimaan Provinsi Kalimantan Timur yang harus dioptimalkan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Pendataan dan Pengawasan; Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data; Ketentuan Penyidikan; Pemeriksaan; Sanksi; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 14 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
564 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda No. 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah Rp 20.000.000.000.000 (Dua Puluh Triliun Rupiah);
b. Belanja Daerah Rp 20.675.000.000.000 (Dua puluh Triliun Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah); dan
c. Pembiayaan Daerah Rp 675.000.000.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
2591 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023
WAWASAN KEBANGSAAN - PENDIDIKAN PANCASILA - PENYELENGGARAAN
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 9/2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
ABSTRAK:
Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup bangsa sehingga menjadi tanggungiawab negara untuk dilestarikan dalam
kehidupan bermasyarakat. Pendidikan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina
kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang
terdiri atas bermacam ragam suku, agama, ras, antargolongan, sosial, ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang berkarakter dan unggul berdasarkan Pancasila. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012, tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan perlu dasar pengaturan bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pasal 18 ayat (6), UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 10 Tahun 2022;
Permendagri No. 71 Tahun 2012;
Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
3. Peran Serta Masyarakat;
4. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Kerja Sama;
7. Pendanaan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah
ABSTRAK:
Bahasa dan Sastra Daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa, identitas, wujud eksternsi, serta manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudka cita cita bangsa. Arus globalisasi serta kemajuan teknologi informasi dan komunikasi mempengaruhi perilaku masyarakat saat ini terhadap penggunaan Bahasa dan Sastra Daerah. Dalam upaya melaksanakan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan bahwa penciptaan suasana kondusif untuk berbahasa daerah dilakukan melalui penyusunan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 24 Tahun 2009 dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023;
UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022;
UU No. 10 Tahun 2022;
PP No. 57 Tahun 2014;
Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Kemendikbudristek No. 42 Tahun 2018.
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Fungsi;
3. Pembinaan;
4. Perlindungan;
5. Strategi Kebijakan;
6. Sertifikasi dan Sistem Informasi;
7. Kerja Sama;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Peran Serta Masyarakat dan Pelaku;
10. Penghargaan;
11. Pembiayaan;
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 2 Tahun 2018;
UU No. 1 Tahun 2022;
UU No. 10 Tahun 2022;
PP No. 12 Tahun 2019;
Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Permendagri No. 84 Tahun 2022;
Perda Kaltim No. 6 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rp17.200.000.000.000 bertambah sejumlah Rp8.120.000.000.000 sehingga menjadi Rp25.320.000.000.000; Pendapatan Daerah semula sebesar Rp14.621.856.687.106 bertambah sebesar Rp4.076.801.844.661 sehingga menjadi Rp18.698.658.531.767; Pendapatan Daerah semula sebesar Rp14.621.856.687.106 bertambah sebesar Rp4.076.801.844.661 sehingga menjadi Rp18.698.658.531.767; Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b semula sebesar Rp6.562.497.042.000 bertambah sebesar Rp2.807.209.530.921 sehingga menjadi Rp9.369.706.572.921; Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c semula sebesar Rp13.858.680.000 bertambah sebesar Rp69.154.480.000 sehingga menjadi Rp83.013.160.000; Anggaran Belanja Daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp17.031.194.223.080 bertambah sebesar Rp4.618.315.000.000 sehingga menjadi Rp21.649.509.223.080; Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a semula sebesar Rp7.414.552.277.521 bertambah sebesar Rp1.573.553.498.205 sehingga menjadi Rp8.988.105.775.726; Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b semula sebesar Rp4.097.300.945.741 bertambah sebesar Rp1.616.828.771.295 sehingga menjadi Rp5.714.129.717.036; Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c semula sebesar Rp129.340.999.818 bertambah sebesar Rp252.360.152.500 sehingga menjadi Rp381.701.152.318; Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d semula sebesar Rp5.390.000.000.000 bertambah sebesar Rp1.175.572.578.000 sehingga menjadi Rp6.565.572.578.000; Anggaran Pembiayaan Daerah semula sebesar Rp2.409.337.535.974 bertambah sebesar Rp541.513.155.339 sehingga menjadi Rp2.950.850.691.313; Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a semula sebesar Rp2.578.143.312.894 bertambah sebesar Rp4.043.198.155.339 sehingga menjadi Rp6.621.341.468.233; Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b sebesar Rp168.805.776.920 bertambah sebesar Rp3.501.685.000.000 sehingga menjadi Rp3.670.490.776.920; Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/ (defisit) semula sebesar (Rp2.409.337.535.974) bertambah sebesar (Rp541.513.155.339) sehingga menjadi (Rp2.950.850.691.313).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
552 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang baik perlu didukung dengan sistem pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 1 Tahun 2022;
UU No. 10 Tahun 2022;
PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017;
PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2019;
PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 63 Tahun 2019;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 2 Tahun 2012;
PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020;
PP No. 12 Tahun 2019;
Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021;
Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Permendagri No. 79 Tahun 2018;
Permendagri No. 70 Tahun 2019;
Permendagri No. 90 Tahun 2019;
Permendagri No. 77 Tahun 2020.
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelolaan Keuangan Daerah (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; Pengguna Anggaran; Kuasa Pengguna Anggaran; PPTK SKPD; PPK SKPD; PPK Unit SKPD; Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; TAPD);
3. APBD (Umum; Struktur APBD; Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan Daerah; Surplus dan Defisit);
4. Penyusunan Rancangan APBD (KUA dan PPAS; RKA SKPD; Penyiapan Rancangan Perda tentang APBD);
5. Penetapan APBD (Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD; Persetujuan Rancangan Perda tentang APBD; Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Pergub tentang Penjabaran Rancangan APBD; Penetapan Perda tentang APBD dan Pergub tentang Penjabaran APBD);
6. Pelaksanaan Dan Penatausahaan (Umum; Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah; Penyiapan DPA SKPD; Anggaran Kas dan SPD; Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah; Pengelolaan BMD);
7. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD (Laporan Realisasi Semester Pertama APBD; Dasar Perubahan APBD; Perubahan KUA dan PPAS; Pergeseran Anggaran; Penggunaan SiLPA Tahun Sebelumnya Dalam Perubahan; Pendanaan Keadaan Darurat; Pendanaan Keadaan Luar Biasa; Penyusunan Perubahan APBD; Penetapan Perubahan APBD; Persetujuan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD; Evaluasi Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD);
8. Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah (Akuntansi Pemerintah Daerah; Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah);
9. Penyusunan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kekayaan Bersih Dan Utang Daerah (Pengelolaan Piutang Daerah; Pengelolaan Investasi Daerah; Pengelolaan BMD; Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah);
10. BLUD;
11. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
12. Informasi Keuangan Daerah;
13. Pembinaan Dan Pengawasan (Umum);
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2008,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
102 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat