Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Absensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara dan menjamin kepastian masuk kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja perlu adanya absensi sidik jari;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1995, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/46/M.PAN/4/2004, PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 3 Tahun 2012, PERWALI Singkawang No. 8 Tahun 2013,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perangkat Absensi Sidik Jari, Tugas dan TanggungJawab Kepala SKPD Supervisor dan Operator, Perekaman Sidik Jari, Absensi Sidik Jari, Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
14 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2018
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2018-2022
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD NO.3, LL KOTA SINGKAWANG : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2018-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pera tu ran Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2018-2022;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.25 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.39 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Perda No.5 Tahun 2013, Perda No.6 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sistematika RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman dan 4 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD No.3, LL KOTA SINGKAWANG: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP no.19 Tahun 2008, PP No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
10 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Singkawang No. 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2021/NO.3 LL Kota Singkawang : 37 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan mengenai urusan, bidang urusan, program, kegiatan, fungsi dan susunan organisasi pada Inspektorat Daerah Kota Singkawang sehingga selaras dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Inspektorat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Singkawang
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.107 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permenpan rb No.1 Tahun 2020; Kepmendagri No.050-3708 Tahun 2020; Perda No.3 Tahunn 2016;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan; Struktur Organisasi; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
12 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2016
PERWALI Kota Singkawang No. 99 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan perekonomian masyarakat melalui kegiatan usaha mikro dan kecil, maka perlu adanya akses yang sederhana, mudah dan cepat dalam proses perizinan sebagai legalitas hukum untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.26 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.3 Tahun 2014, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2013, Perpres No.98 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan; Pendataan dan Penetapan lokasi; Penerbitan IUMK; Pengantian IUMK; hak, Kewajiban dan larangan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Peraturan Walikota ini memiliki 11 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3, TLD No.3, LL KOTA SINGKAWANG: 33 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa sebagai implementasi UU NO.28 Thn 2009 tentang Pajak
daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan mengenai Retribusi
Perizinan Tertentu perlu diatur sendiri dengan Peraturan Daerah
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan
Tertentu merupakan pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah
Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk
pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang,
penggunaan sumber daya alam, barang, prasaran, sarana, atau
fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga
kelestarian lingkungan. Jenis Retribusi Tertentu terdiri dari: Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek dan
Retribusi Izin Usaha Perikanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2013.
Penjelasan 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3, TLD No.3, LL KOTA SINGKAWANG: 60 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi jasa umum merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.18 Tahun 2008, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.41 Tahun 1993, PP No.42 Tahun 1993, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, Perpres No.25 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Jenis Retribusi Jasa Umum; Peninjauan Tarif; Prinsip dan Sasaran; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
28 halaman dan Penjelasan sebanyak 32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Singkawang Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya pelaksanaan penyusutan arsip dilingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu adanya Jadwal Retensi Arsip;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1979, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 1979, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100 Tahun 1991, Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 467 Tahun 2005, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008, Keputusan Walikota Singkawang No. 229 Tahun 2005, Keputusan Walikota Singkawang No. 45 Tahun 2009, Surat Edaran Kepala Arsip nasional Republik Indonesia No. SE / 02 / 1983, Persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Tanggal 28 Agustus 2013 No; P.JRA / 31 / 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Lampiran, Pasal I, Pasal II, Pasal III, Peraturan walikota Singkawang No. 32 Tahun 2010 Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
22 halaman dan Penjelasan 18 (delapan belas) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Singkawang No. 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perlu mengatur tentang pemberian dan pemanfaatan insentif atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU no.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP no.69 Tahun 2010, PP no.55 Tahun 2016, Perda no.2 Tahun 2008, Perda no.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan pasal 6 Peraturan Walikota no.31 tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/NO.3, TLD No.3, LL kota Singkawang: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dilaksanakannya serah terima asset, utang piutang, karyawan dan dokumen-dokumen PDAM Kabupaten Sambas kepada Pemerintah Kota Singkawang tanggal 17 Nopember 2008, maka pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1962, UU No.12 Tahun 2001, UU No.7 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.16 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.23 Tahun 2006, Permendagri No.2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan, Kedudukan Hukum dan Lapangan Usaha; Maksud dan Tujuan; Modal; Organ Perusahaan Daerah Air MInum; Dewan Pengawas; Direksi; Satuan Pengawas Internal; Kepegawaian; Tahun Buku; Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba Bersih; Kerjasama Dan Pinjaman; Pembinaan, Tanggung Jawab dan Ganti Rugi; Jenis dan Tarif; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
18 halaman dan Penjelasan sebanyak 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat