RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3, TLD No.3, LL KOTA SINGKAWANG: 33 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai implementasi UU NO.28 Thn 2009 tentang Pajak
daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan mengenai Retribusi
Perizinan Tertentu perlu diatur sendiri dengan Peraturan Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.226 Thn 1926, Ps
18 (6) UUD 1945, UU No. 12 Thn 2001, UU No.28 Thn 2002, UU
No.17 Thn 2003, UU No.1 Thn 2004, UU No.32 Thn 2004, UU No.33
Thn 2004, UU No.28 Thn 2009, UU No.12 Thn 2011, PP NO.58 Thn
2005, PP No. 79 Thn 2005, PP No.38 Thn 2007, PP No.69 Thn 2010,
Perda Kota Singkawang No.2 Thn 2008, Perda Kota Singkawang No.5
Thn 2008, Perda Kota Singkawang No.6 Thn 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan
Tertentu merupakan pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah
Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk
pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang,
penggunaan sumber daya alam, barang, prasaran, sarana, atau
fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga
kelestarian lingkungan. Jenis Retribusi Tertentu terdiri dari: Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek dan
Retribusi Izin Usaha Perikanan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2013.
- Penjelasan 13 hlm
|