ORGANISASI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3, TLD NO.3, LL KOTA. SINGKAWANG:19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007,PP No.21 Tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, PP No.23 Tahun 2008, Perpres No.8 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.54 Tahun 2009, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi;Organisasi; Eselon dan Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2012.
- Pencabutan Perwako No.49 Tahun 2009 dan Perwako No.35 Tahun 2020
- 13 halaman dan Penjelasan sebanyak 6 halaman
|