Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2012

Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;Kriteria Gangguan; Objek dan Subjek Izin Gangguan;Perizinan; Kewenangan Pemberian Izin; Persyaratan Izin; Kewajiban dan Hak Pemberi Izin; Kewajiban dan Hak Pemohon Izin; Larangan; Masa Berlaku, Perubahan Izin Gangguan; Retribusi; Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sansk Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan ; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
22 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2012
Tanggal Berlaku
22 Juni 2012
Sumber
LD.2012/NO.4, LL KOTA SINGKAWANG: 25 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan