Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2012

Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;Kriteria Gangguan; Objek dan Subjek Izin Gangguan;Perizinan; Kewenangan Pemberian Izin; Persyaratan Izin; Kewajiban dan Hak Pemberi Izin; Kewajiban dan Hak Pemohon Izin; Larangan; Masa Berlaku, Perubahan Izin Gangguan; Retribusi; Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sansk Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan ; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
22 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2012
Tanggal Berlaku
22 Juni 2012
Sumber
LD.2012/NO.4, LL KOTA SINGKAWANG: 25 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan