Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Perizinan; Hak dan Kewajiban; Larangan; Sansk Administrasi; Pembinaan; Pengawasan; Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat