Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jenis Retribusi Jasa Usaha yang terdiri atas: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi PasarGrosir dan/ atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusu Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Terribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat