Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup dan Tujuan; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; Hak, Kewajiban dan Larangan; Monitroring, Evaluasi dan Pelaproan; Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL; Pendanaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sanksi Administraatif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat