Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2011

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Dasar, Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; Pendirian, Penggabungan dan Penghapusan; Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan; Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional; Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus; Wajib Belajar; Kurikulum; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komitte Sekolah; Kerjasama Pendidikan; Satuan Pendidikan Asing; Sarana , Prasarana dan Pendanaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
15 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2011
Sumber
LD.2011/NO.5, TLD No.5, LL KOTA SINGKAWANG: 50 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan