Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2021/NOMOR 12 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Kota Bagi Masyarakat Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan memberikan kepastian akses jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di kota Dumai perlu diatur penyelenggaraan program jaminan kesehatan di Kota Dumai.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 5 (lima) Bab dan 18 (delapan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Program JAMKESKO; Pemantauan Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Dumai Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Kota Bagi Masyarakat Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2020 Nomor 17 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2021/NOMOR 11 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya perubahan dan perbaikan kualitas Pegawai Negeri Sipil oleh Pemerintah Kota Dumai sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui penerapan sistem penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan dengan memperhatikan sasaran kerja, capaian hasil kerja, serta perilaku kerja Pegawai Negeri Sipil melalui penggunaan teknologi informasi
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun
2010; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 3 (tiga) Bab dan 4 (empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tata Cara Penilaian Kerja; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2021/NOMOR E SERI 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 54 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 54 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah Kota Dumai perlu dicabut.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 53 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 54 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2019 Nomor 44 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 54 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2019 Nomor 44 Seri E)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan, Walikota pendelegasian kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 57 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pendelegasian Kewenangan; Tugas Dan Kewajiban; Tim Koordinasi, Tim Teknis, Tim Survey Dan Tim Monitoring; Pembinaan Dan Pengawasan; Standar Pelayanan Dan Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Dumai (Berita Daerah Dumai Tahun 2019 Nomor 1 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administriasi pelaksanan pengelolaan barang milik daerah, perlu diatur sistem dan prosedur pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem dan Prosedur Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Walikota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 33 (tiga puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip Umum; Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Tanah; Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan/atau Bangunan; Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Dinas; Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Barang Tak Berwujud; Pemeliharaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata cara Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan pada Pemerintah Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata cara Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan pada Pemerintah Daerah Kota Dumai
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Walikota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 4 (empat) Bab dan 32 (tiga puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tata Cara Penyewaan BMD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Formulasi Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2018 Nomor 39 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: IV
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Dumai No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara Pemerintah Kota Dumai telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 900/963/keuda tanggal 5 Februari 2021 Perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2021, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2018; PERWALI Dumai Nomor 64 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Prinsip Pemberian TPP ASN; Penetapan Besaran TPP ASN; Pengurangan Pemberian TPP ASN; Penilaian TPP ASN; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Lampiran: II
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2021/NOMOR 2 SERI D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah Kota Tipe A paling banyak terdiri dari 5 (lima) Inspektur Pembantu, sehingga perlu dilakukan penataan terhadap Inspektorat Daerah Kota Dumai sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Dumai
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 42 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2019 tentang Nomor 3 Seri D), diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Dumai
Lampiran: I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Dumai No. 49 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2021/NOMOR 1 SERI D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan nomenklatur dari klasifikasi belanja daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai agar lebih efektif dan efisien
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 24 Seri D), diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, pejabat yang lama tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Wali Kota ini.
Lampiran: 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk selektif, frekuensi, dan akuntabilitas pelaksanaan perjalanan dinas jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Dumai Nomor 7 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 36 (tiga puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Prinsip Perjalanan Dinas; Jenis Perjalanan Dinas; Pelaksana Perjalanan Dinas Selain Pejabat Negara, ASN dan Pegawai Tidak Tetap Serta Pimpinan dan Anggota DPRD; Mekanisme Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya dan Pelaporan Perjalanan Dinas; Sanksi; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Dumai Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Dumai Serta Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2013 Nomor 9 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat