Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pendelegasian Kewenangan; Tugas Dan Kewajiban; Tim Koordinasi, Tim Teknis, Tim Survey Dan Tim Monitoring; Pembinaan Dan Pengawasan; Standar Pelayanan Dan Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat